Wakil Bupati Sutjidra saat menerima perwakilan warga Girimas. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga Desa Girimas, Kecamatan Sawan memohon lahan sisa tanah negara (TN) yang sudah dibangun gedung Rumah Sakit Pratama di desa setempat. Permohonan ini karena warga belum memiliki lahan untuk plaba desa dan plaba pura. Selain itu, lahan ini diperlukan untuk membangun pasar tradisional yang sangat diperlukan.

TN di Desa Girimas difungsikan untuk lapangan tembak oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Cabang Buleleng. Karena pemkab membangun Rumah Sakit Pratama kedua di Buleleng timur, lahan itu kemudian dimohon dan disetujui oleh pemerintah pusat.

Dari total TN seluas 3,4 hektar, dua hektar diantaranya telah diserahkan kepada pemkab. Lahan seluas satu hektar kemudian dibangun gedung Rumah Sakit Pratama telah selesai dikerjakan. Sisanya lagi satu hektar dimohonkan oleh desa untuk fasilitas umum (fasum).

Baca juga:  Rumah Warga di Subaya Rusak Tertimpa Pohon

Pemanfaatan oleh desa ini sekaligus menepati perjanjian ketika pemkab berjuang untuk memohon pengelolaan TN tersebut kepada pemerintah pusat. Permohonan secara resmi atas tanah tersebut disampaikan kepada pemkab melalui pertemuan Perbekel Desa Girimas Wayan Sunarsa, didmapingi Ketua LPM Santi Arsana, dan Prajuru Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh. Rombongan diterima Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. bersama Asisten III Astasemadi, dan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahanan (Perkimtan) Buleleng Komang Surattini.

Baca juga:  Kurangi Batubara, Bali MoU Sistem Ketenagalistrikkan Energi Bersih

Wakil Bupati Nyoman Sutjidra mengatakan, permohonan sisa tanah yang sudah dibangun gedung Rumah Sakit Pratama itu dipastikan akan dipenuhi. Selain karena memeunhi janji saat permohonan TN kepada pemerintah pusat, pemerintah menganggap lahan untuk fasum di Desa Girimas sangat diperlukan.

Untuk itu, pihaknya telah menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) secara mengurus administrasi pemanfaatan lahan tersebut sesuai permintaan warga. Nantinya, pemanfaatan lahan tersebut diberikan dalam bentuk izin hak pinjam pakai. “Kita berikan sisa lahan itu karena memang saat kita memohon ke pusat perjanjian kita berikan untuk desa memanfaatkan untuk kepentingan di desa dinas dan desa pakraman. BKAD sudah saya perintahkan mengurus dan kita beirkan izin pinjam pakai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Baca juga:  DPMD Badung Bersama Kejati Bali Gelar Penerangan Hukum

Sementara itu Perbekel Girimas Wayan Sunarsa didampingi Ketua LPM Nyoman Santi Arsana mengatakan, sejauh ini desanya tidak memiliki fasilitas penunjang karena kesulitan mencari lahan. Setelah begitu lama menunggu, akhirnya kesulitan lahan tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan sisa lahan yang sudah dibangun rumah sakit oleh pemerintah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *