konsumsi
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha saat menunjukan barang bukti narkoba dan tersangka Gusti Ngurah Wirawan. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tersangka I Gusti Ngurah Wirawan yang beralamat di Desa Buruan, Blahbatuh ternyata sudah dua tahun lebih mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kini tersangka pun terancam dipecat dari statusnya sebagai tenaga kontrak di Bagian Umum Pemkab Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha, Jumat (14/7) menyatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gianyar. “Tersangka mengaku sudah dua tahun lebih memakai narkoba, tepatnya di mulai sekitar 2015 lalu,“ ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan selama dua tahun lebih itu tersangka mengkonsumsi narkoba setiap minggu atau kadang setiap bulan. Tempat tinggal tersangka di perumahan Desa Buruan, Blahbatuh itu pun menjadi lokasi rutin mengkonsumsi SS. “Pelaku mengaku kerap membeli narkoba paket hemat yang harganya Rp 300 Rupiah, kemudian dikonsumsi di dalam toilet rumahnya yang di Desa Buruan,“ ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Sukses Bawa Bali Terbaik Tangani Pandemi Covid-19

Termasuk saat penyergapan Senin (10/7), polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap disembunyikan di dalam toilet. Dikatakan selama dua tahun ini istri dan empat anaknya tidak mengetahui bila Gusti Ngurah Wirawan kerap mengkonsumsi narkoba. “Tidak ada yang tahu, karena konsumsi barang ini tidak setiap hari, jadi selama ini tersangka berhasil menyembunyikan dari keluarganya,“ katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 tentang barang bukti narkoba ada pada pelaku, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ Pelaku juga kami pasangkan pasal 127 tentang pengguna dengan hukuman paling lama 4 tahun, “ tukasnya.

Baca juga:  Delapan Superhero dan Santa Claus Kampanye Perang Melawan Sampah

Kabag Umum Pemkab Gianyar Agung Mahadewa mengaku sudha menerima adanya informasi tenaga kontrak dilingkungan kerjanya yang tersangkap polisi karena terlibat narkoba. “ Baru dapat inforamsi saja dari koran, tetapi pemberitahuan dari kepolisian belum ada sampai Jumat siang ini, “ katanya.

Lantaran masih menunggu surat tertulis dari polisi pihaknya belum bisa mengambil tindakan untuk tersangka asal Desa Peliatan, Ubud itu. Namun ia menegaskan dilakukan pemutusan tenaga korntrak bila terlibat pelanggaran hukum terlebih kejahaan narkoba . “Itu kan ada perjanjiannya, kalau memang tidak bisa kerja yang diputus kontraknya,“ ucapnya.

Baca juga:  Karena Ini, Pegawai Honorer dan Manager Hotel Ditangkap

Dikatakan kontrak setiap petugas akan diperpanjang bila yang bersangkutan menunjukan kinerja yang baik. Namun diakui setiap perpanjangan kontrak itu tidak dilengkapi tes kesehatan yang meliputi tes urine mendeteksi narkoba. “ Perpanjangan tiap tahun selama ini memangt idak ada tes urine, hanya pengisian administrasi saja, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *