validasi
Cok Raka Sudarsana. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung setiap tahun cukup bergantung dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan, pajak tersebut masih terdapat piutang.

Berdasarkan data, yang belum tervalidasi mencapai belasan miliar. Hal itu diakui Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Klungkung, Cok Raka Sudarsana, Kamis (13/7).

Dijelaskan, pada Januari 2014, Pemkab Klungkung mendapat limpahan piutang PBB-P2 dari pemerintah pusat melalui Kantor Pajak Pratama sebesar Rp 22 miliar. Menindaklanjuti itu, sejak 2015 langkah validasi terus digencarkan. Hasilnya, hingga 10 Juli 2017, telah tervalidasi Rp 6 miliar. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat piutang yang belum tervalidasi sebanyak Rp 16 miliar. “Masih ada belasan miliar piutang PBB-P2 yang belum tervalidasi. Itu belum bisa dikatakan tunggakan, karena masih semu,” jelas Cok Sudarsana saat ditemui langsung diruang kerjanya.

Baca juga:  Barang Donasi dari Luar Negeri Bebas Cukai

Pada validasi yang telah dilakukan, ditemukan piutang pajak yang tidak diakui oleh wajib pajak. Nominalnya pun cukup besar, yakni mencapai 546 juta. Hal itu cukup sulit teratasi. “Saat validasi, ada wajib pajak yang tidak mengakui piutangnya. Kedepan, ini kiranya perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” sebutnya.

Validasi ini ditargerkan bisa tuntas dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Itu diakui tergolong lama. Meski demikian, ditegaskan itu karena jumlah petugas yang tergolong minim, yakni hanya 22 orang. “Mendukung validasi ini, kami juga kerjsama dengan pemerintah desa dan subak,” katanya.

Baca juga:  Wakapolres Jembrana Dijabat Kompol Budiartha

Selain PBB-P2, piutang juga terjadi pada pajak Hotel sebesar Rp 660 juta dan Restoran Rp 690 juta. Sebagian besar itu berlokasi di Nusa Penida. Guna mempercepat pembayaran, selain penagihan langsung, juga melalui kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah, LPD dan Pos. “Melalui cara ini, kami berharap wajib pajak bisa tepat waktu membayar pajak. Ini kan penting untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Tarif BBNKB I Kendaraan Umum akan Diturunkan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *