senpi
Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya saat menunjukan senjata api rakitan dan tersangka, I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga (23) yang terjaring sweping beberapa waktu lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi). Pemuda yang diketahui sebagai anak mantan anggota DPRD Provinsi Bali berinisial Made S ini, dipasangkan  UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik (Puslabfor) Polda Bali, memastikan senjata rakitan menyerupai revolper milik I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga, 23, merupakan senjata api. “ Sudah kita pastikan ini memang senjata api, “ tegasnya.

Sebelumnya, tersangka yang bertato di sekujur tubuhnya ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil labfor. Setelah hasil keluar polisi langsung melakukan penahanan sejak, Senin (10/7). “Setelah hasilnya pasti ini senjata api, langsung ditahan,” jelasnya.

Baca juga:  Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus LPD Ped Ditahan

Selama dua hari ditahan, dikatakan ada sejumlah kerabat tersangka yang menjenguk. Namun Kompol Wirajaya mengaku tak pernah bertemu dengan orangtua tersangka yang menurut informasi adalah mantan anggota DPRD Provinsi Bali. “ Ya, anak mantan anggota dewan. Tapi Bapaknya belum pernah ketemu kita. Sebatas jenguk di sel tahanan saja,” terangnya.

Bersama senjata api ini, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 amunisi aktif. Namun dari keterangan pelaku awalnya sekitar 3 tahun yang lalu ia membeli sebanyak 17 amunisi. Tapi 4 sudah dipakai saat awal senjata dicoba. “Katanya dicoba di tegalan belakang rumahnya. Setelah itu, tersangka mengaku tidak pernah memakai. Hanya untuk jaga diri. Pengakuannya, senjata belum sempat pakai tindakan negatif. Tapi kita akan kembangkan,” terang Kapolsek Kompol Wirajaya.

Baca juga:  Belasan Ribu Anak Belum Kantongi Akta Kelahiran

Kini pihaknya masih berupaya mencari tahu, apakah senjata ini sempat digunakan untuk mengancam atau tidak. “ Jika terbukti pernah digunakan mengancam, maka sesuai UU darurat nomor 12 tahun 1951 pelaku dikenakan hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya pengungkapan ini berawal dari polisi yang mengelar sweping, pada penyelengaraan bazar di depan wantilan Pura Gaduh, Banjar Dangin Labak, Singakerta, Ubud, Minggu (2/7) dini hari sekitar pukul 03.00 wita. “ Nah pas dalam sidak itu ketemu dia (Sudirga-red) bawa benda seperti senjata api rakitan ini, “ ungkapnya.

Baca juga:  Pascapenetapan 8 ASN Jadi Tersangka, Begini Suasana di Dispar Buleleng

I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga mengakui kepemilikan senpi tersebut hanya untuk jaga diri. Barang itu pun dibeli fia online sekitar 3 tahun lalu, seharga 1,8 Juta. “ ini Cuma untuk jaga diri,karena kemarin pernah gabung dalam ormas, tapi sekarang sudah tidak ikut keanggotaan, “ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *