Polisi
I Wayan Agus Arnawa saat memperagakan proses pembunuhan dengan bahasa tubuh dihadapan Kapolsek Payangan, AKP Gede Endrawan. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan korban Ni Wayan Uyut (80) warga Banjar Margatengah, Desa Kerta, Payangan, Gianyar yang dilakukan cicitnya sendiri, pelaku I Wayan Agus Arnawa alias Kolok (22),Jumat (9/6) lalu, kini pelaku yang tidak bisa berbicara alias kolok itu sedang menjalani observasi di RSJ Bangli.

”Pelaku Kolok kini masih menjalani observasi di RSJ Bangli, kami masih menunggu hasilnya, ” jelas Kapolsek Payangan, AKP Gede Endrawan, Rabu (28/6).

Baca juga:  Hendak Dibawa ke RSJ Bangli, ODGJ Mengidap Epilepsi Ngamuk

AKP Gede Endrawan mengaku polisi mengalami kesulitan memeriksa pelaku karena tidak tidak bisa berbicara. Sehingga dalam pemeriksaan pelaku didampingi guru SLB yang menterjemahkan dan didampingi seorang pengacara. Terhadap kasus ini polisi sudah minta keterangan sejumlah saksi. ”Bila hasil observasi bahwa pelaku memang gila, kita akan gelar kasusnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya sehingga kasus ini dihentikan dengan  SP3,”jelas Kapolsek Payangan.

Baca juga:  Tamu Tak Diundang Raja Salman Dibawa ke RSJ Bangli

Kapolsek mengungkapkan bawah pelaku sebelumnya sudah sempat menyandang status gila yang dikeluarkan oleh RSJ Bangli. Saat itu, pelaku Kolok menusuk perut ibu kandungnya, kemudian korban masuk Rumah Sakit, namun setelah pulang kerumah lukanya mengalami infeksi dan kembali dirawat ke rumah sakit akhirnya ibu kandung pelaku meninggal dunia.

Setelah menjalani pengobatan di RSJ Bangli sudah sembuh kemudian dikembalikan kepada keluargnya. Namun  penyakitnya kambuh kembali  sehingga menusuk buyutnya sendiri, nenek Uyut yang langsung meninggal di TKP. Sadisnya, usai membunuh buyutnya, Kolok menyeret mayat Buyut sendirian ke sebuah tegalan milik warga. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Ini, Alasan Sutarsa Tusuk Seluruh Ban Mobil Suarningsih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *