pasien
'Ketut Yasa yang mengeluhkan sakit mata protes ke Puskesmas Buleleng Tiga karena tidak terima diberikan obat tets telinga untuk mengobati sakit mata yang dialaminya. (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak saja Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang serius menyikapi kasus kesalahan pemberian obat di Puskemas Buleleng Tiga. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Buleleng juga tidak tinggal diam. Organsiasi profesi itu memanggil Kepala Puskemas Tiga dr. Dewa Made Suteja dan petugas kesehatan di puskesmas setempat dr. Gede Sudimartana yang diduga memberikan resep obat kepada pasien Ketut Yasa (58), warga Kelurahan Penarungan, Kecamatan Buleleng.

Ketua IDI Cabang Buleleng dr. Putu Sudarsana, Sp.OG Jumat (5/5) mengatakan, dari hasil investigasi, resep yang dituliskan oleh dokter bersangkutan sudah sesuai dengan hasil diagnose. Hasil ini dikuatkan dari hasil pemeriksaan arsip resep yang diterima di farmasi.

Di samping itu, bukti lainnya didapat dari buku resep yang dibawa dokter. Menurut Sudarsana, IDI hanya menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses pelayanan itu.

Baca juga:  Diberikan Obat Salah, Pasien Protes Dokter Puskemas Buleleng Tiga
Selain itu IDI juga menemukan komunikasi yang terkesan kurang etis antara dokter dengan pasien, ketika pasien komplain pada Rabu lalu. Saat itu, dokter menyebutkan bahwa obat tetes telinga yang salah diberikan di bagian awal adalah obat untuk melicinkan mata. “Resep obat sudah sesuai, tapi saat diberikan dari farmasi kok seperti itu (obat tetes telinga) datangnya. Dan setelah pasien komplin, terjadi komunikasi antara dokter dengan pasien yang seperti tidak etis,” katanya.

Dari hasil klarifikasi itu, IDI Cabang Buleleng merekomendasikan agar dokter yang bersangkutan ditarik dari tugas pelayanan. Meski merekomendasi untuk menarik dokter puskemas, akan tetapi kewenangan penuh untuk menindaklanjuti kasus ini tergantung Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) IGN Mahapramana.

“Kita hanya merekomendasikan agar tidak bersentuhan dengan pelayanan di puskemas, sehingga untuk smeentara bisa saja di manajamen atau di Diskes. Ini bisa dilakukan tergantung keputusan Kadis Kesehatan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *