turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila dengan hakim anggota Sutrisno dan Nurbaya Lumban G, menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada terdakwa I Nengah Sudarma. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/5), hakim justru beda pendapat dengan jaksa, sehingga dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa kemudian divonis separo dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Prof. Antara, 3 Terdakwa Kasus Dana SPI Unud Dituntut Berbeda

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Mearthi, dkk., menuntut terdakwa mantan ketua gapoktan ini dengan pidana selama empat tahun penjara karena dianggap memenuhi unsur dalam dakwaan primair, yakni terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Perbedaan pasal serta tuntutan dan vonis ini, membuat pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Bahkan ada signal bahwa jaksa akan mengajukan upaya hukum banding, walau di muka persidangan menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Paceklik Lobster, Permintaan Ekspor Tak Mampu Dipenuhi

Selain dihukum dua tahun, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsidair sebulan kurungan. Usai sidang, Nengah Sudarma tampak kecewa walau vonisnya turun separuhnya.

Menurutnya, bahwa dia sebagai pengurus gapoktan sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP. “Saya mau membantu karena untuk memajukan sektor pertanian. Kami tidak ada mengambil sesen pun. Bahkan saya sampai mengabaikan keluarga demi membangun pertanian,” katanya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *