ForBALI
ForBALI menggelar jumpa pers terkait protes terbuka yang dilayangkan ke aparat kepolisian pascaperampasan bendera ForBALI di Klungkung. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com- Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa melayangkan surat protes terbuka kepada Kapolda Bali cq. Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi, S.IK dan Bupati Klungkung, Kamis (4/5). Surat protes terbuka juga ditembuskan ke Komnas HAM di Jakarta. Ini terkait insiden perampasan bendera dan kaus tolak reklamasi Teluk Benoa pada acara Festival Semarapura III di Klungkung, 1 Mei lalu.

“Waktu itu kami datang kesana untuk menikmati hiburan dari Pemda dan ingin melakukan sedikit aspirasi tanpa betujuan demo. Spontanitas saja, kami datang memakai baju tolak reklamasi dan membawa bendera,” tutur Koordinator ForBALI di Klungkung, Gede Arta Dwipa dalam konferensi pers yang digelar ForBALI di Denpasar.

Menurut Arta Dwipa, bendera lengkap dengan tiang dikibarkan pada saat konser Lolot Band sekitar pukul 19.00 wita. Secepat kilat, tiba-tiba ada polisi berpakaian dinas lengkap dengan topi, rompi hijau, dan HT tergantung di dada merampas bendera beserta tiangnya.

Ketika ditanya, polisi beralasan tiang bendera bisa membahayakan penonton yang lain. Selain itu, polisi juga menyebut pelarangan pengibaran bendera atas perintah atasan. “Saya lalu meminta polisi agar mengembalikan benderanya saja,” imbuhnya.

Arta menambahkan, pengibaran bendera lalu dilakukan tanpa tiang. Tapi polisi kembali merampas bendera itu dan melarang pengibarannya di area festival.

Membenarkan

Rekannya, Putu Agus Nugraha juga membenarkan perampasan tersebut. Total, ada 7 bendera tolak reklamasi Teluk Benoa berlogo ForBALI yang dirampas polisi. Selain itu, ada 2 baju tolak reklamasi termasuk baju yang dikenakannya juga mengalami hal serupa.

“Saya melepas baju untuk dikibarkan, tapi langsung dirampas polisi. Bajunya tidak dikembalikan, saya sampai pulang tidak pakai baju,” ujarnya.

Pihaknya menduga, tindakan yang dilakukan polisi tidak lepas dari kehadiran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam acara itu. Koordinator Divisi Politik ForBALI, Suriadi Darmoko mengatakan, pihak kepolisian secara terang dan nyata terlibat aktif membungkam gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa dengan dalih mengamankan tiang bendera. Pelarangan atas perintah atasan memperkuat bila tindakan pelarangan dan perampasan bendera serta kaos dilakukan oleh institusi kepolisian, atau bukan oleh oknum polisi.

“Pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan atribut tersebut kepada panitia acara yakni Pemkab Klungkung. Artinya, ada juga keterlibatan panitia dalam insiden ini atau setidaknya Pemkab Klungkung dalam hal ini membiarkan terjadinya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warganya,” imbuhnya.

Baca juga:  Sejumlah Baliho Tolak Reklamasi Dirusak OTK, Diduga Karena Ini
Tim Hukum ForBALI, I Made “Ariel” Suardana mengatakan, salah satu poin protes terbuka ForBALI adalah menuntut Kapolres Klungkung dan Bupati Klungkung untuk meminta maaf. Mengingat, tindakan pelarangan dan perampasan atribut tolak reklamasi Teluk Benoa oleh kepolisian disertai dengan pembiaran dari Pemkab Klungkung merupakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan melanggar HAM.

“Kami beri deadline 3 hari, mulai hari ini (kemarin, red) sampai Sabtu. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka Tim Hukum ForBALI akan melanjutkan proses ini secara hukum,” ujarnya.

Ariel memastikan pihaknya akan melaporkan secara berjenjang oknum kepolisian termasuk institusinya yakni Polres Klungkung kepada Kapolda Bali, Kapolri, Propam Mabes Polri dan Kompolnas.

“Kami memastikan bahwa seluruh kejadian yang ada di Klungkung akan masuk pada proses hukum dengan melaporkan setiap orang yang berusaha menghalang-halangi, membatasi kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Ariel juga akan mengingatkan Komnas HAM terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Mengingat, ada beberapa kali kasus pembungkaman yang terjadi di Tabanan, pemukulan aktivis saat menonton pembukaan Pesta Kesenian Bali tahun lalu, hingga penurunan baliho secara paksa.

“Diharapkan, rekomendasi yang tidak dilakukan institusi negara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara khusus oleh Komnas HAM dengan harapan melahirkan proses hukum yaitu peradilan pidana, yaitu peradilan HAM jika secara massif dilakukan dan atas perintah,” imbuhnya.

Disisi lain, lanjut Ariel, pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui inisiatif siapa sebetulnya yang memberikan perintah. Apakah dari panitia, dalam hal ini pemkab Klungkung melalui Bupati atau polisi sendiri untuk memperjelas keterlibatan keduanya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *