Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli sudah mulai melakukan pencetakan KTP elektronik (E-KTP) sejak Rabu (26/4). Jatah untuk Bangli sebanyak 8.000 keping dan telah diterima pada 18 April.

Hanya saja proses pencetakan saat ini belum bisa dilakukan dengan maksimal di semua kecamatan, lantaran Disdukcapil Bangli masih  melakukan proses pembaruan pada program aplikasi pencetakan di dua kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangli Nyoman Sumantra Kamis (27/4) mengatakan, sejak Rabu hingga Kamis siang pihaknya sudah mencetak e-KTP sebanyak 258 keping. Pencetakan baru bisa dilakukannya di tiga tempat yakni di kantor Disdukcapil sebanyak 84 keping, Kecamatan Bangli sebanyak 87 keping dan Kecamatan Kintamani sebanyak 95.

Baca juga:  Belasan Ribu Keping E-KTP Dimusnahkan, Stok Blanko di Jembrana Mencukupi

Sementara di Kecamatan Susut dan Tembuku proses pencetakan masih belum bisa dilakukan lantaran program aplikasi pencetakan kini sedang dalam proses pembaruan yakni dari SIAK Versi 4 ke SIAK Versi 5. “Kami sampai saat ini masih menyeting aplikasi yang ada di Susut dan Tembuku. Untuk yang di Kantor Disdukcapil Kabupaten, Bangli dan Kintamani sudah on (selesai disetting, red) sejak Selasa,” jelasnya.

Pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan proses upgrade aplikasi di Tembuku dan Susut selesai dilakukan. Yang jelas pihaknya mengupayakan secepatnya sehingga proses pencetakan juga bisa segera dilakukan di dua kecamatan tersebut.

Baca juga:  Baru Segini, Penduduk Denpasar yang Memiliki E-KTP

Dikatakan Sumantra, meski mendapat 8.000 keping blanko e-KTP namun jumlah e-KTP yang bisa dicetak per harinya cukup terbatas. Dengan total lima alat pencetak yang dimilikinya, jumlah e-KTP yang bisa dicetak Disdukcapil dalam sehari maksimal hanya sebanyak 250 keping. “Satu alat cetak maksimal hanya bisa mencetak 50 keping e-KTP, kalau dipaksakan lebih dari jumlah itu alatnya bisa rusak,” kata Sumantra.

Pencetakan e-KTP diprioritaskan untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman dan mengantongi surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil sesuai urutan tanggal perekaman. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  E-KTP Tercecer Harus Diusut Tuntas, Jangan Sampai Dijadikan Komoditas Politik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *