pencetakan
Kadisdukcapil Tabanan, Rai Dwipayana. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Meski blanko E-KTP sudah tersedia sebanyak 10 ribu untuk wilayah Kabupaten Tabanan, sayangnya sampai saat ini proses pencetakan belum bisa dilakukan. Penyebabnya, aplikasi dari pusat tahun ini berbeda.

“Dua hari ini kami sudah terus koordinasi dengan pusat karena aplikasinya memang berbeda,” ucap Kadisdukcapil, Rai Dwipayana, Rabu (26/4).

Dikatakannya, untuk pencetakan E-KTP nantinya akan memprioritaskan masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan mengantongi surat keterangan pengganti E-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil. Dimana dari data yang ada, Disdukcapil sudah mengeluarkan surat keterangan lebih dari 7.500 warga. “Meski dalam bentuk surat keterangan, warga yang telah rekam data secara otomatis datanya telah terdaftar di database kependudukan,” ucapnya.

Baca juga:  Cuti Lebaran, Layanan Publik di Klungkung akan Tetap Buka

Surat keterangan itu nantinya hanya tinggal ditukar dengan blanko e-KTP. Penertiban surat keterangan ini ditambahkannya agar masyarakat tetap bisa mengurus administrasi lain.

Namun untuk proses penerbitan E-KTP, Rai Dwipayana memastikan pihaknya akan mengatur jadwal perkecamatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah mesin panas dan rusak. “Ada dua mesin dari pusat, kemungkinan perhari hanya bisa melayani cetak 300 – 400 keping, agar tidak cepat panas. Kalau rusak dikhawatirkan akan menghambat pelayanan E-KTP lainnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Penemuan Bayi di Tukad Rangda, Ini Perkiraan Kematiannya

Untuk proses pencetakan E-KTP sepenuhnya akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil, jika sudah jadi, kepingan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing kecamatan.

“Agar masyarakat tidak jauh jauh ke kantor capil, E-KTP yang sudah kita cetak nanti kita serahkan ke pihak kecamatan, masyarakat hanya tinggal mengambil di kantor camat masing-masing,” katanya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *