polres
Ngakan MP yang merupakan bos garmen di tangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com- Peredaran gelap narkoba kini memang sudah meresap ke berbagai kalangan di Kabupaten seni ini. Seperti bos garmen bernisial Ngakan MP (37) yang diseret ke sel tahanan Mapolres Gianyar, Selasa (11/4). Pria 37 tahun ini diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharma Natha, Rabu (12/4) mengatakan, penahanan terhadap Ngakan MP dilakukan setelah polisi memastikan barang bukti yang dibawa tersangka saat penangkapan di Jalan Astina Timur Gianyar Sabtu sudah positif narkoba.

“Kami tidak ingin salah menahan seseorang sebelum memastikan barang bukti, karena itu setelah hasil lab keluar Ngakan MP langsung kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, “ katanya.

Baca juga:  Ekosistem Laut Tak Dijaga, Jadi Sumber Bencana

Dijabarkan sudah sejak lama pihaknya melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar. Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap bos garmen itu pada Sabtu lalu (8/4). Saat kejadian, pelaku Ngakan MP ini turun dari mobil Fortuner DK 567 LL. “Petugas kami sudah menguntit, saat turun langsung kami geledah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi serbuk bening diduga SS terbungkus plastik klip seberat 0,31 gram netto. “Setelah mendapat barang itu polisi melanjutkan penggledahan ke rumah tersangka di Desa Lebih, hasilnya ditemukan barang bukti alat hisap SS berupa bong, di dalam bong itu jga berisi air diduga bekas pemakain sabu,“ katanya.

Baca juga:  Pergub Bali No. 1 2023 Cabut Semua Aturan Sanksi Langgar PPKM

Selanjutnya barang bukti ini diamankan ke termasuk juga sjeumlah abrnag bukti lainya seperti korek api, gunting dan mobil Toyota Fortuner. Pelaku juga terus dimintai keterangannya oleh penyidik. ” Barang (sabu, red) itu langsung dicek di lab, dan hasilnya baru keluar Selasa sore (11/4). Setelah dipastikan positif narkoba, polisi langsung melakukan penahanan terhadpa pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasat menegaskan pihaknya masih menggali informasi dari pelaku, terkait adanya dugaan sebagai pengedar. “Dia sudah memakai narkoba hampir dua tahun lebih. Namun bila selama itu terbukti mengedarkan, maka dikenakan pasal pengedar,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Perajin Anyaman Bambu Ditangkap Gunakan Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *