Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam pemasok dan atau mengambil narkotika jenis ganja hingga 18 Kg, Ronny Martuaman Purba, Gery Yudianto (dalam berkas terpisah) terancam hukuman mati. JPU Edy Harta Wijaya, dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/3), menjerat terdakwa dengan pasal 114 dan 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU terungkap, Ronny Martuaman Purba dan Gery Yudianto 19 Desember lalu dibekuk di Jalan Sahadewa, Legian, Kuta. Setidaknya 18 Kg ganja disita petugas BNNP dalam penangkapan tersebut.

Awalnya, April 2016 Ronny Martuaman Purba menerima kiriman paket dari Udin (DPO), yang dimasukkan dalam karung plastik melalui JNE. Setelah menerima kiriman, terdakwa menghubungi Udin menyatakan kirimannya sudah tiba. Namun karena baunya menyengat, terdakwa menanyakan isinya ke Udin dan dikatakan itu adalah tanaman ganja kering. Atas penerimaan itu, Ronny diberi upah Rp 300 ribu dan satu potong kain ulos.

Baca juga:  Sering Ngamuk, Ayu Biyang Diciduk Satpol PP

14 Desember, Ronny kembali ditelpon untuk menerima kiriman ganja ke alamat kos terdakwa di Jalan Sahadewa IV, Legian, dan juga mengatakan akan ada orang yang mengambil ganja. 18 Desember, Udin menghubungi terdakwa agar diam di kost karena kemungkinan ganja akan datang besoknya.

Berdasarkan informasi BNN Sumatera Utara, ada pengiriman lewat Bandara Kualanamu Medan melalui JNE, bahwa akan ada ganja dikirim ke Jalan Sahadewa Gang IV, Legian. Petugas BNNP Bali kemudian melakukan lidik dan pengintaian.

Baca juga:  Bali Masih Jadi "Ladang" Peredaran Narkoba

19 Desember, polisi mengawasi penyerahan paket tersebut dari JNE lewat saksi Nyoman Murjaya yang menyerahkan paket ganja itu ke terdakwa Ronny. Saat itulah terdakwa dibekuk dan setelah diperiksa, kiriman itu berupa karung plastik yang di dalamnya berisi 17 kain ulos, dan dua karung warna putih yang di dalamnya berisi kertas kado. Dan setelah dibuka, isinya 25 paket tanaman ganja kering dengan berat 19.899,03 gram brutto atau 18.967,17 gram netto, atau setara 18 Kg ganja.

Baca juga:  Oknum Atlet Denpasar Terlibat Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Polisi juga menggeledah kamar kos terdakwa dan ditemukan 0,97 gram ganja kering dan ponsel yang dipakai komunikasi.

Atas temuan itu, petugas BNNP menginterogasi Ronny dan mengaku disuruh oleh Udin. Polisi kemudian meminta menghubungi Udin dengan bahasa Batak, yang artinya bahwa barangnya sudah diterima. Tak lama kemudian Gery Yudianto datang bermaksud menerima kiriman itu. Polisi juga menangkap Gery dan dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *