DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembacaan putusan atau vonis atas perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat/Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, terdakwa Gede Ketut Sukerta (48), Rabu (8/1) batal dibacakan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Dedi Irawan, sudah menghadirkan terdakwa dan didudukan di kursi pesakitan.

Namun majelis hakim Tipikor Denpasar, pimpinan I Wayan Sukanila, mengaku belum siap atas putusan tersebut. “Rencana hari ini putusan. Namun mohon dimaklumi, habis libur panjang. Nanti putusannya biar lengkap dulu. Hari ini kami tunda,” ucap hakim Sukanila.

Baca juga:  Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Denpasar, Ratusan Hektare Kebun Karet di Lubuklinggau Ternyata Tak Jadi Diserahkan Karena Ini

Atas ditundanya putusan itu, hakim menjadwalkan akan membacakan putusan 15 Januari mendatang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN