Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Bangli, Rabu (19/12). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu. Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti kasus lainnya yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kajari Bangli Nur Handayani, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bangli, Rabu (19/12).

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Polres Bangli, BNNK, Rutan, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Lebih Banyak dari Sehari Sebelumnya, Dua Kabupaten Catat Tambahan Kasus COVID-19

Kasi Pidana Umum Kejari Bangli I Komang Agus Sugiharta mengatakan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar ke dalam dua tong. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2 gram, 7 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 10 buah handphone berbagai merk, belasan korek api, ribuan buah kardus kemasan air mineral (perkara pangan), buku rekapan togel,  buku tafsir mimpi dan beberapa barang bukti kasus perjudian lainnya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kemarin merupakan sitaan dari serentetan kasus pidana yang ditangani Kejari sepanjang tahun 2013-2018.

Baca juga:  Disidang Pidana Narkotika dan Senpi, Oknum Tentara Dipecat

Agus Sugiharta mengatakan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena perkaranya sudah inkrah. Seharusnya pemusnahan dilakukan setiap tahun. Namun karena jumlah barang bukti sedikit, pemusnahannya baru dilakukan sekalian pagi kemarin.

Sementara itu, Kajari Bangli Nur Handayani mengharapkan kedepan kasus pidana di Kabupaten Bangli bisa terus menurun. Khusus untuk kasus narkotika, Nur mengatakan terjadi peningkatan kasus tapi tidak signifikan. “Kami himbau ke semua masyarakat terutama generasi muda untuk menghindari penggunaan maupun peredaran narkotika,” katanya. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Selama 2022 BNN Ungkap 851 Kasus, Amankan Hampir 2 Ton Sabu-sabu

 

 

BAGIKAN