Puspa Jingga. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem mengimbau para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk taat aturan. Dalam pelaksanaan reses, Bawaslu meminta supaya mereka tidak melakukan kampanye.

Kordiv Hukum, Data dan Informsi, Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, Minggu (15/12) mengungkapkan, kegiatan reses sangat berpotensi ditunggangi kepentingan kampanye. Karena itu Bawaslu menyerukan agar reses dewan tidak diisi dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun penyebaran bahan kampanye.

Baca juga:  PDIP Karangasem Yakini Peroleh 17 Kursi di DPRD

Ditambahkannya, masa reses merupakan bagian dari kegiatan dewan, baik yang duduk di kursi DPR RI, DPRD Provinsi/kabupaten, termasuk DPD dalam menyerap aspirasi serta menghimpun harapan masyarakat. Dalam pelaksanaannya reses menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh ditunggangi kepentingan kampanye.

“Kami minta jajaran kami di kecamatan maupun desa untuk benar-benar memastikan bahwa reses yang dilakukan dpr tdak ada unsur kampanye,” ujar jingga. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Inmendagri No. 01 Tahun 2022 Terbit, PPKM Level 2 di Bali Berlanjut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *