
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tragedi longsor di Pelaga Eco Park, Banjar Buluk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yang menyebabkan dua wisatawan diduga tertimbun dan belum ditemukan, kini berbuntut pada pemeriksaan legalitas usaha. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mulai menelusuri kemungkinan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait operasional objek wisata tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan serta kondisi lokasi bencana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kita sudah koordinasi ke Dinas Perizinan dan PUPR. Biar mereka dulu memastikannya, sambil memastikan dampak bencana tersebut. Apakah ketemu orang yang kecelakaan, belakangan pasti kita telusuri (Pelanggaran Perdanya – red),” jelas Suryanegara pada Minggu (8/11).
Suryanegara menegaskan, Satpol PP tidak akan mengabaikan persoalan legalitas usaha tersebut. Setelah instansi teknis melakukan pemeriksaan awal, pihaknya akan menindaklanjuti hasil penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semuanya pasti akan dicek. Tapi terlebih dahulu penanganan terhadap korban,” tegasnya.
Sementara itu, pencarian dua wisatawan yang diduga tertimbun longsor masih berlangsung hingga Minggu (8/11). Meski tim telah melakukan penyisiran dari titik awal longsor hingga sepanjang aliran sungai, keberadaan kedua korban belum diketahui.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa perizinan Pelaga Eco Park. Pemeriksaan awal menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha tersebut terbit secara otomatis pada 2018. Namun, data perizinan perlu diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS) versi terbaru.
Kepemilikan NIB juga tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan usaha telah terpenuhi. Pengelola tetap harus memenuhi ketentuan sesuai tingkat risiko dan kegiatan usahanya, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Di sisi lain, Anggota DPRD Badung, Putu Parwata, mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan keamanan kawasan wisata, khususnya bangunan di lereng curam dan dekat sempadan sungai.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap pendirian bangunan di kawasan lereng curam dan sempadan sungai tidak boleh diabaikan demi mencegah jatuhnya korban jiwa susulan.
“Saya mendorong pemerintah bersama instansi teknis untuk melakukan pemantauan kondisi lingkungan, pemetaan daerah rawan, pemeriksaan kestabilan lereng, serta pembinaan secara berkala. Masyarakat juga perlu dibekali pemahaman membaca tanda bahaya alam, jalur evakuasi, dan langkah antisipasi dini,” ujarnya.
Parwata juga menekankan bahwa faktor cuaca ekstrem menuntut tingkat kewaspadaan yang jauh lebih tinggi, baik dari masyarakat maupun para pelaku usaha pariwisata. “Cuaca dapat berubah, sehingga kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Kemampuan tanah dan lereng menahan hujan juga tidak cukup dinilai dari pengamatan mata, tetapi perlu pemeriksaan teknis. Masyarakat serta pengelola usaha di daerah pegunungan, khususnya pada lahan miring dan dekat sungai, perlu melakukan antisipasi sejak dini,” tambahnya. (Parwata/balipost)










