Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Badung kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara hingga Rp150 miliar mendapat dukungan Fraksi Partai Golkar DPRD Badung. Namun, dukungan tersebut bukan tanpa syarat.

Golkar meminta pemerintah memastikan setiap rupiah dana APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi.

Dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait kelayakan investasi, target kinerja, hingga pengawasan perusahaan.

Saat ini, Pemkab Badung tercatat memiliki modal tertanam sebesar Rp5 miliar atau setara 2,14 persen saham di Jamkrida Bali Mandara. Melalui Ranperda tersebut, pemerintah merencanakan peningkatan penyertaan modal secara bertahap hingga tahun 2030 dengan akumulasi investasi diproyeksikan mencapai Rp150 miliar.

Baca juga:  Kelola Sampah Secara Mandiri, Optimalkan Program Tebe Modern

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Badung, I Gede Suraharja, menegaskan bahwa rencana penambahan modal dalam jumlah besar harus melalui kajian kelayakan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemerintah perlu mengukur kondisi keuangan perusahaan, risiko bisnis, serta potensi keuntungan sebelum menggelontorkan tambahan modal.

“Penambahan penyertaan modal harus ditopang kajian kelayakan yang memuat laporan keuangan audit, laba-rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portofolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, dan proyeksi imbal hasil atau dividen,” ujarnya.

Golkar juga mengingatkan agar investasi tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat. Salah satu tujuan utama penyertaan modal adalah memperluas akses penjaminan kredit bagi UMKM dan koperasi yang memiliki usaha layak, tetapi terkendala persyaratan agunan atau collateral.

Baca juga:  Bangun PSEL, Pemkab Badung Tak Keluarkan Modal

Karena itu, Suraharja meminta Pemkab Badung menetapkan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur agar manfaat investasi dapat dievaluasi secara berkala.

“Pemerintah Kabupaten Badung perlu meminta target yang terukur, seperti jumlah UMKM Badung yang memperoleh penjaminan, dan nilai kredit yang dijaminkan,” tegasnya.

Tak hanya persoalan manfaat ekonomi, Fraksi Golkar turut menyoroti konsekuensi peningkatan kepemilikan saham Pemkab Badung. Menurutnya, kenaikan porsi saham dari 2,14 persen menuju jumlah yang jauh lebih besar harus diikuti kepastian hak dan kewenangan pemerintah dalam struktur perusahaan.

Baca juga:  Pascapenangkapan Dirut Sritex, Wamenaker Minta Pesangon Buruh Tetap Dibayar

“Perubahan kepemilikan dari 2,14 persen menuju porsi yang jauh lebih besar menuntut kejelasan hak suara, hak atas dividen, akses informasi, keterwakilan dalam organ perseroan sesuai ketentuan, dan mekanisme pengawasan,” katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Golkar akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mengacu pada paparan tersebut di atas kami Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan seperti tersebut di atas,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN