Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Gung Cok saat turun langsung ke lokasi longsor di kawasan Eco Park Glamping, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Kamis (5/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa tanah longsor yang menimbun bangunan di kawasan Eco Park Glamping, Desa Pelaga, Badung menyebabkan hilangnya dua orang yang masih dalam pencarian pada Jumat (6/11).

Kondisi ini menjadi perhatian Fraksi Golkar DPRD Bali. Peristiwa yang terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut sejak Minggu (1/11/2026) malam itu mendorong perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan pembangunan dan alih fungsi lahan, khususnya di kawasan hulu Bali.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok mengaku prihatin atas musibah tersebut.

Ia pun turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Kamis (5/11).

Baca juga:  Ini, Hasil Autopsi Pelajar yang Tewas dengan Leher Tergorok

Dari hasil peninjauan, Gung Cok menyoroti karakteristik tanah di kawasan Pelaga yang dinilainya cukup rentan mengalami longsor. Tanah di wilayah tersebut didominasi tanah subur dan tidak memiliki lapisan bebatuan yang dapat menjadi perhatian dalam penilaian kondisi kestabilan lahan.

“Tanah di sana sangat subur. Sangat riskan sekali terjadi longsor karena tidak ada bebatuan, itu tanah subur sekali,” ujar Gung Cok.

Menurutnya, musibah tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan tata ruang, aktivitas pembangunan, serta kelestarian lingkungan di kawasan hulu. Terlebih, wilayah Badung Utara memiliki karakteristik perbukitan dan kawasan hutan yang membutuhkan pengelolaan secara hati-hati.

Karena itu, Fraksi Golkar DPRD Bali mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan di kawasan hulu dan proyek-proyek berskala besar yang berada di tengah kawasan hutan. Pengawasan langsung dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Baca juga:  Pelaga Eco Park Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Gung Cok menegaskan, pengawasan tersebut juga harus mencakup aktivitas penebangan pohon yang berpotensi mengurangi tutupan hutan dan merusak keseimbangan ekosistem. Sebab, kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“Fungsi pengawasan dan pengecekan melalui sidak Pansus ke wilayah hulu hingga proyek-proyek di tengah hutan merupakan hal yang sangat vital. Kita ingin menghindari terjadinya musibah atau bencana tanah longsor akibat penebangan pohon dan kerusakan alam,” tegasnya.

Baca juga:  Harga Produk Pertanian Kerap Anjlok, Ini Upaya Pelaga

Ia menambahkan, pengawasan ketat diperlukan agar aktivitas pembangunan tidak merugikan lingkungan, merusak alam Bali, maupun mengancam keselamatan masyarakat dan wisatawan. Menurutnya, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemanfaatan ruang, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik geografis rawan bencana.

Lebih jauh, Gung Cok mengingatkan bahwa perlindungan kawasan hulu tidak semata-mata berkaitan dengan upaya pencegahan bencana. Kelestarian lingkungan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Kerusakan kawasan perbukitan berpotensi menimbulkan dampak berantai, mulai dari meningkatnya risiko bencana hingga terganggunya keamanan dan kenyamanan wisatawan.

“Pengawasan ketat harus dilakukan agar tidak ada aktivitas pembangunan yang merugikan lingkungan, merusak alam Bali, serta mengancam keselamatan masyarakat maupun wisatawan,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN