
MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum juru parkir freelance berinisial SAR (24) dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara saat sidang di PN Denpasar, Kamis (5/11).
Terdakwa asal Kupang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap WNA inisial F, sehingga oleh JPU I Ketut Sujaya dari Kejati Bali, terdakwa dituntut sepuluh tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa yang terdakwa lakukan terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 Pukul 04.30 Wita di semak-semak pinggir jalan Merak Dua, Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebagai korban dalam peristiwa ini adalah F. Kala itu korban bermaksud pulang ke tempatnya menginap. Namun karena kondisi mabuk dia malah menuju Pecatu.
Di sana dia ketemu terdakwa dan minta tolong untuk diantar pulang. Namun korban lupa tempat menginapnya di seputar Tibubeneng.
Suasana sepi dimanfaatkan terdakwa saat melintas di semak-semak TKP. Di sanalah korban mengalami kejahatan seksual lalu diantar pulang oleh terdakwa. Korban saat itu juga mengaku sempat diancam dengan membawa HP korban.
Bahkan korban sempat memberi uang Rp 150 ribu. Setelah di tempat menginap, korban merasa trauma dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke kantor polisi. (Miasa/balipost)










