Dewa Agung Purnama (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Penerimaan retribusi pelayanan parkir di Kabupaten Bangli dirancang naik pada 2027 mendatang. Untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli menyiapkan terobosan, salah satunya dengan menggali kantong-kantong parkir baru.

Berdasarkan data Dishub Bangli, pada 2026, penerimaan retribusi parkir ditarget sebesar Rp1.115.380.000. Hingga Oktober realisasinya baru mencapai Rp726.385.000 atau sekitar 65 persen. Meski realisasinya belum optimal, Dishub merancang kenaikan target pada 2027 menjadi Rp1.118.841.000.

Baca juga:  Tahun Depan, Ditargetkan Lima SMP di Bangli Gelar UNBK

Kepala Dishub Bangli, I Dewa Agung Purnama mengatakan, untuk merealisasikan target baru tersebut, Dishub Bangli tak hanya mengandalkan 18 titik lokasi parkir resmi yang ada saat ini, tetapi juga menyisir potensi parkir tepi jalan umum yang belum tergarap. “Masih banyak potensi parkir tepi jalan yang bisa digarap,” ujarnya, Kamis (5/11).

Selain menambah lokasi, tim juga diterjunkan langsung ke lapangan untuk memetakan kendaraan yang parkir pada jam sibuk maupun lengang. Data hasil pemetaan ini akan dipakai sebagai acuan evaluasi sebelum mengumpulkan seluruh juru parkir guna menyesuaikan komitmen setoran sesuai potensi riil di lokasi masing-masing.

Baca juga:  Begini, Testimonial Millennial Jajal DFSK Glory i-Auto

Di samping langkah pendataan, pejabat asal Desa Kayubihi ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan petugas di lapangan. Juru parkir diminta aktif membantu menata, merapikan, hingga menyeberangkan kendaraan pengendara. Menurutnya dengan pelayanan yang lebih baik akan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar tarif retribusi.

Sebagaimana yang diketahui mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2023, untuk tarif umum, sepeda motor dikenakan Rp2.000 dan mobil (jeep/sedan/pick up) sebesar Rp3.000. Sementara itu, tarif khusus diberlakukan di Penelokan dan Dermaga Kedisan, yakni sepeda motor sebesar Rp3.000 dan mobil sebesar Rp5.000. Ketentuan tarif ini sudah mulai berjalan sejak Januari 2024 lalu. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Segini, Target Bantuan Bedah Rumah dari Pemkot Denpasar
BAGIKAN