
SINGARAJA, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memperketat pengawasan menyusul terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lapas. Penguatan pengawasan dilakukan melalui evaluasi pemeriksaan pengunjung, penertiban petugas, serta penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan.
Kasus tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polres Buleleng mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RS di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kamis (29/10). Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat total 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada seorang narapidana berinisial DPI yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Narapidana tersebut diduga mengendalikan peredaran sabu dengan memanfaatkan RS sebagai kurir. Modus yang digunakan yakni sistem tempel di sejumlah titik. Untuk setiap paket yang ditempel, RS disebut menerima upah Rp40 ribu.
Dugaan pengendalian tersebut turut mengungkap keberadaan telepon genggam ilegal di kamar hunian narapidana yang bersangkutan, yakni Kamar 18. Berdasarkan pemeriksaan internal lapas, handphone tersebut diduga masuk melalui kunjungan keluarga pada 19 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Singaraja kembali mengintensifkan penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan, Selasa (3/11). Kali ini, pemeriksaan menyasar Kamar 19 dengan melibatkan 12 personel petugas. Kegiatan diawali pengarahan Kepala KPLP dan dilanjutkan pemeriksaan bersama jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib serta regu jaga.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua gelas kaca, tiga sendok stainless, tiga pisau cutter, dan tiga botol kaca bekas parfum. Seluruh barang temuan didata untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kepemilikan maupun penyalahgunaan barang terlarang, terutama handphone ilegal dan narkoba.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan serta SOP yang berlaku. Apabila ditemukan handphone ilegal, narkoba, atau barang terlarang lainnya, warga binaan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tegasnya.
Iskandar menambahkan, apabila berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketentuan yang berlaku diperlukan pemindahan warga binaan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain, pihaknya akan menindaklanjuti melalui prosedur yang sah.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penggeledahan kamar hunian, tetapi juga harus diperkuat melalui pemeriksaan pengunjung dan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas di dalam lapas.
“Kita selalu berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif serta mewujudkan Zero Halinar, yakni bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba,” imbuhnya. (Yudha/balipost)










