I Made Joko Arnawa. (BP/Nan)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana relokasi sejumlah warga terdampak bencana tanah longsor di Banjar Bantas, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, yang tak kunjung selesai selama hampir sepuluh tahun menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Bangli, I Made Joko Arnawa, meminta Pemerintah Kabupaten Bangli segera merealisasikan janji penanganan pemukiman warga tersebut.

Joko Arnawa menilai Pemkab Bangli sangat lamban dalam menangani nasib warga yang terdampak bencana tahun 2017 tersebut. Padahal persoalan ini menyangkut keselamatan jiwa dan kemanusiaan.

Ia menyoroti ketidakjelasan nasib warga yang sudah menggantung selama hampir satu dekade. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengedepankan empati serta menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. “Kami minta penuhi janjinya, mohon disegerakan,” desak Joko Arnawa.

Baca juga:  Bahas Retribusi Naker Asing, Dewan Badung Minta Ada Perda Pengawasan

Diberitakan sebelumnya menjelang musim hujan, warga terdampak bencana di Desa Songan, Kintamani 2017 lalu kembali menagih kepastian rencana relokasi pemukiman mereka. Pasalnya janji penanganan yang diwacanakan Pemerintah Kabupaten Bangli selama hampir sepuluh tahun terakhir hingga kini belum juga terealisasi.

Melalui layanan pengaduan 24 jam Pemkab Bangli Era Baru di facebook, seorang warga yang mengaku bernama Putu Riana mempertanyakan kejelasan serta kendala yang membuat proses relokasi terus tertunda, padahal dalam rapat gabungan sebelumnya pemerintah sempat berjanji akan segera menggarap relokasi tersebut. Mengingat sebentar lagi akan musim hujan, warga tersebut berharap Pemkab Bangli segera memberikan solusi agar relokasi bisa segera terealisasi.

Baca juga:  Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dikonfirmasi terkait hal itu belum lama ini menjelaskan bahwa proses relokasi saat ini masih berfokus pada tahapan tata batas lahan bersama BPKH untuk dasar pensertifikatan lahan hasil tukar guling dengan pihak kehutanan. Selanjutnya proses penyertifikatan akan dilakukan pada tahun 2027. “Setelah itu baru kita berproses untuk menyiapkan rumahnya. Masih panjang ini prosesnya,”ujarnya.

Pemkab Bangli belum berani merancang anggaran pembangunan fisik pemukiman di APBD 2027 karena masih menunggu proses penyertifikatan tuntas.

Baca juga:  BNNP Ungkap Kasus Narkotika Libatkan WNA, Modusnya Kirim Paket hingga Dimasukkan ke Dubur

Riana menegaskan Pemkab Bangli terus berusaha agar proses relokasi bisa tuntas secepatnya. “Pemerintah akan tetap berusaha secepat-cepatnya. Tapi kan proses ini kan tidak hanya di lintas OPD Bangli saja, tapi kita berhubungan dengan pusat karena masalah kehutanan kan menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak bisa secepat apa yang dibayangkan,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui bencana tanah longsor terjadi di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani tahun 2017 silam. Kejadian itu menewaskan 7 orang warga. Pasca kejadian itu 26 KK di Banjar tersebut direncanakan direlokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Banjar Serongga, Desa Songan. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN