
BANGLI, BALIPOST.com – Menjelang musim hujan, warga terdampak bencana di Desa Songan, Kintamani pada 2017 kembali menagih kepastian rencana relokasi pemukiman mereka. Pasalnya janji penanganan yang diwacanakan Pemerintah Kabupaten Bangli selama hampir sepuluh tahun terakhir hingga kini belum juga terealisasi.
Melalui kanal layanan pengaduan 24 jam Pemkab Bangli Era Baru, seorang warga yang mengaku bernama Putu Riana mempertanyakan kejelasan serta kendala yang membuat proses relokasi terus tertunda, padahal dalam rapat gabungan sebelumnya pemerintah sempat berjanji akan segera menggarap relokasi tersebut. Mengingat sebentar lagi akan musim hujan, warga tersebut berharap Pemkab Bangli segera memberikan solusi agar relokasi bisa segera terealisasi.
Plt Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Bangli, I Wayan Sarma, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi yang menjadi ranah BPBD telah rampung diselesaikan. Terkait kelanjutan penanganan dan eksekusi fisik relokasi, Sarma menyebutkan hal tersebut telah dilimpahkan ke OPD teknis lain. “Untuk proses administrasi di BPBD sudah selesai. Posisi kami saat ini adalah sebagai OPD pendukung,” ujar Wayan Sarma.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Damkar Bangli, Sang Ketut Supriyadi menambahkan bahwa penanganan relokasi warga Songan tersebut, kini telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Bangli, khususnya di bidang Perkim. Hal itu sesuai hasil rapat koordinasi di Pemkab Bangli sekitar Februari lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPRPerkim Bangli I Dewa Agung Suryadarma Selasa (27/10) mengatakan menjelaskan bahwa peran Dinas PUPRPerkim saat ini terbatas pada pemetaan tapal batas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi.
“Intinya ini adalah kegiatan pascabencana di BPBD. Tahun ini, untuk penetapan tapal batas lahan relokasi, dimintakan ke PU untuk dilakukan pemetaan. Pemetaan ini akan dikerjakan oleh konsultan yang saat ini masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada hasilnya, akan kami serahkan kembali ke BPBD hasil pemetaan tapal batas tersebut,” kata Dewa Agung Suryadarma.
Mengenai kelanjutan proses penanganan pascapemetaan serta kepastian anggaran pembangunan fisik pemukiman warga, Dewa Agung Suryadarma mengarahkan untuk dikonfirmasikan lebih lanjut kepada Sekda Bangli selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra mengatakan proses saat ini masih berfokus pada tahapan tata batas lahan bersama BPKH untuk dasar pensertifikatan lahan hasil tukar guling dengan pihak kehutanan. Selanjutnya proses penyertifikatan akan dilakukan pada tahun 2027. “Setelah itu baru kita berproses untuk menyiapkan rumahnya. Masih panjang ini prosesnya,”ujarnya.
Pemkab Bangli belum berani merancang anggaran pembangunan fisik pemukiman di APBD 2027 karena masih menunggu proses penyertifikatan tuntas.
Riana menegaskan Pemkab Bangli terus berusaha agar proses relokasi bisa tuntas secepatnya. “Pemerintah akan tetap berusaha secepat-cepatnya. Tapi kan proses ini kan tidak hanya di lintas OPD Bangli saja, tapi kita berhubungan dengan pusat karena masalah kehutanan kan menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak bisa secepat apa yang dibayangkan,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui bencana tanah longsor terjadi di Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani tahun 2017 silam. Kejadian itu menewaskan 7 orang warga. Pasca kejadian itu 26 KK di Banjar tersebut direncanakan direlokasi ke lahan hutan milik pemerintah di wilayah Banjar Serongga, Desa Songan. (Dayu Swasrina/balipost)










