Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan orang asing di Kabupaten Badung mendapat perhatian khusus pemerintah setempat. Terlebih, tak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang mencari nafkah di Gumi Keris. Karena itu, perlu adanya pengawasan yang dipayungi oleh Peraturan daerah (Perda) terhadap WNA yang dipekerjakan di Badung.

Hal itu terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ketua Pansus (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Made Ponda Wirawan, Rabu (8/9) Ranperda yang tengah dibahas merupakan perpanjangan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di daerah. Namun, ada hal krusial yang mesti dibahas agar Ranperda ini nantinya betul-betul bisa digunakan dan menambah pendapatan daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Baca juga:  Jelang Balap MotoGP, TNI dan Polri Tingkatkan Pengawasan Personil

“Pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing ini sudah dibahas di tingkat internal pansus dan telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam sinkronisasi serta penyelarasan aturan yang diajukan oleh pihak eksekutif,” ungkapnya.

Menurutnya, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan Kamis (9/9) ini dengan pihak eksekutif guna memperdalam kembali bahasan Ranperda. Dewan yang terlibat dalam Ranperda ini adalah Made Retha, I Wayan Edi Sanjaya, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Wayan Sandra dan Ni Komang Tri Ani.

Baca juga:  Kasus Gigitan Anjing Marak, Dewan Peringatkan Warga Waspadai Rabies

“Ada yang perlu kita sinkronkan terkait aturan ini nantinya agar tidak hanya menjadi aturan belaka, namun tidak bisa dieksekusi secara maksimal. Sebab, setelah Ranperda ini jadi Perda, seperti apa pengawasannya nanti,” tanyanya.

Menurutnya, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait membuatkan aturan penguat dalam pengawasan untuk tenaga kerja asing. Sebab, jika satu aturan retribusi saja kurang cukup tanpa ada pengawasan di lapangan.

“Contoh saja, satu perusahaan hanya melaporkan satu saja pekerja tenaga asing, namun kenyataannya di lapangan lebih dari satu tenaga asing yang dipekerjakan, jadi kita lost pendapatan dari retribusi tersebut tanpa ada pengawasan,” terangnya.

Baca juga:  Pojok Pengawasan Bawaslu Disebar di 34 Provinsi

Karena itu, Politisi asal Desa Mambal ini menilai harus ada aturan tambahan dalam memperkuat Perda retribusi perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini. “Kita buat nanti Perda pengawasan untuk tenaga kerja asing . Seperti di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Perda itu sudah ada, Badung bisa meniru hal tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari Retribusi Daerah dengan total penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp65.524.886.352,70. Salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bersumber dari Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp15.413.718.500,00. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *