
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pengendara Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalulintas serangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 di Jalan Raya Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, ditindak, Jumat (30/1). Upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Maha Putra mengatakan, kalau penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) ini dalam rangka Operasi Patuh Agung 2026. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan dua tindakan tilang dan tiga teguran lisan kepada pengendara WNA.
“Adapun pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pengendara yang tidak mengaitkan tali pengaman helm dengan benar,” ujarnya.
Maha Putra mengatakan, jika kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Melalui Operasi Patuh Agung 2026, kami terus meningkatkan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh WNA,” katanya.
Dia menjelaskan, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan tidak mengenal perbedaan kewarganegaraan. Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi dan imbauan kepada para wisatawan asing maupun masyatakat agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, memastikan tali pengaman helm terpasang dengan benar, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Karangasem untuk selalu tertib berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” pesannya. (Eka Parananda/balipost)










