Desa Bukian menjalani proses penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Provinsi Bali. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel hingga tingkat akar rumput. Terbaru, Desa Bukian yang berada di Kecamatan Payangan menjalani proses penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor Desa Bukian pada Rabu (28/10). Desa Bukian menjadi desa kedua di Kabupaten Gianyar yang mendapatkan kesempatan dinilai oleh tim provinsi, menyusul Desa Taro di Kecamatan Tegallalang yang telah dinilai sebelumnya.

Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, menegaskan bahwa Pemkab Gianyar berkomitmen memperluas praktik pemerintahan desa yang berintegritas secara bertahap ke seluruh wilayah Gianyar. “Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat, terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Ni Putu Darmiyanti.

Baca juga:  Cek Prakiraan Cuaca Bali Pada 11 Juli 2026

Ia menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di tingkat desa, sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa maupun praktik pungutan liar (pungli).

Program ini menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengingkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

“Keberhasilan Desa Antikorupsi bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya dokumen atau lengkapnya administrasi, melainkan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas benar-benar diterapkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Soal Renovasi Stadion Dipta, Asprov PSSI Bali Belum Bertemu Gubernur

Darmiyanti berharap evaluasi dan masukan dari Tim Penilai Provinsi Bali dapat dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan agar nilai-nilai antikorupsi dapat melembaga menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Sementara itu, Koordinator Tim Penilai sekaligus Inspektur Pembantu Wilayah III Provinsi Bali, I Wayan Badung Adiyasa, meminta jajaran Pemerintah Desa Bukian untuk bersungguh-sungguh menampilkan potensi serta bukti nyata dari upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

Baca juga:  Pemerintah Beijing Cabut Kebijakan Lockdown

“Kami berharap seluruh desa yang diusulkan dapat lolos dalam tahapan penilaian dan berhak memperoleh predikat sebagai Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK,” tutur Badung Adiyasa.

Rangkaian kegiatan penilaian diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator oleh Perbekel (Kepala Desa) Bukian, I Made Junarta, dilanjutkan sesi tanya jawab dan klarifikasi dokumen. Selain verifikasi administrasi, tim penilai juga meninjau langsung operasional Kantor Desa, unit usaha BUMDes, serta mengecek pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lapangan sebelum memberikan evaluasi akhir. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN