Suasana RDP Pansus TRAP dengan sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berakhirnya masa tugas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bukan berarti pengawasan terhadap persoalan tata ruang, perizinan, dan aset di Pulau Dewata ikut berakhir. Komisi-komisi terkait di DPRD Bali akan melanjutkan pengawasan dengan menindaklanjuti rekomendasi yang telah dihasilkan pansus sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan, pengawasan terhadap persoalan perizinan dan aset menjadi bagian dari tugas Komisi I. Sementara itu, rekomendasi yang berkaitan dengan anggaran akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Bali.

Hal tersebut disampaikan Budiutama saat dihubungi, Selasa (27/10), menyusul berakhirnya masa tugas Pansus TRAP yang telah menyusun sejumlah rekomendasi terkait persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali yang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali, Senin (26/10).

Baca juga:  Gubernur Koster Resmi Buka DBL 2022 Bali Series

Menurutnya, rekomendasi Pansus TRAP perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja komisi-komisi terkait. Dengan demikian, hasil kerja pansus tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi dasar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang masih memerlukan penyelesaian.

“Kalau terkait masalah perizinan dan aset, itu Komisi I. Kalau terkait anggaran, itu jelas Komisi III,” ujarnya.

Budiutama mengatakan, pengawasan lanjutan akan dilakukan dengan mencermati rekomendasi yang telah ditindaklanjuti maupun yang belum diselesaikan. Hasil pencermatan tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Meski demikian, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan agenda kedewanan yang sedang berjalan. Saat ini, DPRD Bali tengah disibukkan dengan pembahasan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.

Di tengah agenda tersebut, koordinasi antarkomisi tetap diperlukan agar tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP dapat dilakukan secara terarah dan menyeluruh. Pembagian tugas berdasarkan kewenangan masing-masing komisi juga penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan.

Baca juga:  Kekurangan Pegawai, RSUD Klungkung Rekrut Tenaga Kontrak

“Kami sudah berbicara dengan anggota Komisi III. Mana saja yang sudah ditindaklanjuti Pansus dan mana yang belum diselesaikan, itu perlu dibahas bersama,” ungkapnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan, berakhirnya masa tugas Pansus TRAP justru harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali.

Menurut Somvir, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti lebih jauh. Karena itu, Komisi I diharapkan tidak hanya melanjutkan pengawasan terhadap persoalan yang belum tuntas, tetapi juga memperluas penelusuran sesuai dengan kewenangannya.

“Rekomendasi-rekomendasi kita yang belum selesai, saya harap komisi I melanjutkan terus,” tegasnya, Selasa (27/10).

Selain menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan, Somvir juga menyoroti perlunya penerapan pendekatan one island management atau pengelolaan satu pulau secara terpadu dalam pembangunan Bali.

Baca juga:  Pengembangan Organisasi TNI, Kini Kodam IX/Udayana Hanya Mewilayahi Bali

Menurutnya, persoalan tata ruang dan pembangunan tidak dapat dipandang secara terpisah berdasarkan batas administrasi kabupaten/kota. Seluruh wilayah Bali saling berkaitan dalam satu kesatuan ekosistem sehingga kebijakan pemanfaatan ruang dan pembangunan perlu diselaraskan dengan kepentingan pulau secara keseluruhan.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan pengelolaan yang terpadu, kebijakan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta pengelolaan aset diharapkan berjalan selaras dan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

Somvir menegaskan, pengawasan terhadap perizinan dan tata ruang bukan bertujuan menghentikan pembangunan ataupun investasi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi persyaratan perizinan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN