Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Video viral WNA yang diduga diambil di sebuah tempat wisata di Karangasem, direspons Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memburu WNA dalam video berdurasi 13 menit tersebut.

Berdasarkan penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, yakni berinisial EMC dan JPS (asal Prancis). Diambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.

Baca juga:  Hindari Pemotor, Truk Molen Terguling di Sempidi

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, Senin (26/10) sore menjelaskan, hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 sampai dengan 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Baca juga:  Aktor Kanada Tari Telanjang di Gunung Batur Akhirnya Dideportasi

Ramdhani menegaskan pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.

Baca juga:  Tak Izin ke Luar Negeri, DPR Minta Lucky Hakim Dikenakan Sanksi

Lanjut dia, apabila mereka masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. “Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN