Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang merilis pengungkapan kasus penggelapan kendaraan melibatkan sindikat Sidatapa.(BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan melibatkan sindikat Sidatapa, Minggu (25/10). Polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). Dalam aksinya tersangka NAA berperan membuat KTP palsu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Senin (26/10) menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pemilik usaha rental kendaraan di Bali menjadi korban tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh jaringan pelaku secara berulang.

Para pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. “Mereka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban, kemudian membawa kendaraan tersebut dan mengalihkannya kepada pihak lain,” ujarnya.

Bahkan, menurut AKBP Belnas, dalam beberapa kejadian kendaraan yang telah dikuasai oleh jaringan pelaku diduga dijadikan sarana untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik kendaraan agar kendaraannya dapat dikembalikan. Korban yang seharusnya memperoleh penghasilan dari kendaraan miliknya justru kehilangan kendaraan dan dihadapkan pada permintaan uang tebusan.
Berdasarkan laporan masyarakat, tercatat sebanyak 28 laporan polisi dengan 21 orang korban yang ditangani Polda Bali dan polres jajaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres jajaran melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengungkap jaringan yang terlibat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 dan 25 Oktober 2026, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Adapun peran masing-masing terduga pelaku, PDN asal Buleleng berperan sebagai pelaku penggelapan dan penadah. Tersangka GHPA asal Tabanan berperan sebagai penadah, PN asa Buleleng berperan sebagai pelaku penadah, KA asal Buleleng berperan sebagai penadah dan NAA beralamat di Denpasar berperan membuat KTP palsu.

Baca juga:  Setelah 4 Tahun Dikurung, Pemuda Gangguan Jiwa Dibawa ke RSJ

Pengungkapan sindikat ini berawal dari keresahan sejumlah pemilik usaha rental kendaraan yang melaporkan kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa oleh orang yang menggunakan identitas palsu. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan keterkaitan antara beberapa peristiwa penggelapan kendaraan dengan pola yang serupa.

Pada Sabtu (24/10) tim gabungan berhasil mengamankan tersangka GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan tersangka PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti. Tidak berhenti sampai di sana, penyidik terus menelusuri bagaimana para pelaku dapat memperoleh kendaraan dari pemilik rental dengan menggunakan identitas yang ternyata tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.

Hasil pemeriksaan mengarah ke tersangka NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu. Pada Minggu (25/10) Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen palsu. “Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berupaya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang menyediakan sarana untuk melancarkan kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya salah satu fakta penting yang terungkap dalam perkara ini adalah penggunaan KTP palsu untuk memperoleh kepercayaan pemilik rental.

Para pelaku datang sebagai calon penyewa kendaraan, menyerahkan identitas yang seolah-olah sah, kemudian membawa kendaraan setelah proses penyewaan dilakukan. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sebagaimana perjanjian, melainkan diduga dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NAA mengakui telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali dengan menerima pesanan dari tersangka PN.

Pembuatan identitas palsu tersebut dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp500.000.

Baca juga:  Mohon Penjelasan Soal TKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini diduga tidak hanya memperoleh keuntungan dari penjualan kendaraan yang digelapkan, tetapi juga dari permintaan uang tebusan kepada pemilik kendaraan melalui pihak perantara. Tersangka GHPA mengakui telah terlibat dalam tindak pidana penadahan sebanyak enam kali.

Sementara itu, tersangka PDN menerangkan keterlibatannya dalam beberapa transaksi kendaraan roda empat pada tahun 2024 dan 2025, yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara.

Pada tahun 2026, PDN juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya, serta menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain. Seluruh keterangan tersebut masih terus didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Polda Bali akan terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya empat sepeda motor, mesin printer, KTP palsu dan uang.

Sementara Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hemry Ferian menyampaikan tim penyidik yang menangani kasus ini berencana akan memisahkan kedua berkas perkara tindak pidana tersebut. Dengan demikian para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan akan diproses tersendiri. Oleh karena itu untuk penggelapan dan pemalsuannya terpisah.

“Dari beberapa laporan yang sudah kami tangani ada dua kasus yaitu penggelapan dan pemalsuan akan kita pisahkan. Terkait dengan tidak pidana ini sudah terjadi atau berlangsung cukup lama sehingga dipandang perlu kami dari tim penyidik akan melakukan pemisahan berkas perkara terkait dua tindak pidana tersebut. Tujuannya supaya dikemudian hari akan ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan ataupun akan melakukan tindak pidana yang berupa,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolres Pimpin Penertiban Truk Parkir di Jalur Terminal Mengwi

Selanjutnya kepada seluruh masyarakat, ia menyampaikan imbauan kamtibmas bahwa Bali ini merupakan salah satu tujuan pariwisata dunia. Oleh karena itu dibalik perkembangan pariwisata tersebut terdapat ribuan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor jasa transportasi dan penyewaan kendaraan. Dengan demikian menjaga keamanan Bali bukan hanya tentang menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi dan melindungi mata pencaharian masyarakat khususnya bagi para penjual jasa kendaraan sewa ataupun kendaraan rental.

“Kami mengimbau pada seluruh pemilik pengusaha sewa kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan verifikasi identitas penyewa mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan dengan penyewaan sebenarnya. Menyimpan dokumen perjanjian sewa serta diharapkan dapat menggunakan teknologi global positioning system atau GPS tracker sebagai langkah antisipasi untuk pengamanan,” ujarnya.

Apabila kendaraan tersebut sudah jatuh tempo kembali belum kembali kepada si pemilik kemudian verifikasi identitas hendaknya dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan. Jika menemukan indikasi identitas palsu atau kendaraan yang tidak ada dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diharapkan segera melapor dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan polisi 110.

Salah satu korban, Yovina Pradani menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Buleleng atas gerak cepat dalam mengungkap kasus hilangnya dua kendaraan miliknya. Kasus yang melibatkan sindikat Sidatapa ini sempat diviralkan di media sosial.

Penyewa motornya juga membayar secara tunai sebesar Rp1 juta selama dua hari. Namun setelah kendaraan diserahkan, penyewa tidak lagi memberikan kabar. Merasa ada kejanggalan, Yovina kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke Polsek Kuta pada 21 Oktober 2026.Tiga hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada 24 Oktober 2026, Yovina menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa dua sepeda motor miliknya telah ditemukan dan pelaku juga ditangkap. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN