Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat menyerahkan rekomendasi laporan akhir Pansus TRAP DPRD Bali periode kedua kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (26/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan, pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah tidak boleh berhenti setelah masa kerja pansus berakhir. Seluruh temuan dan rekomendasi harus ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama instansi berwenang.

Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan akhir Pansus TRAP DPRD Bali periode kedua yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (26/10).

Dalam laporan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menekankan pentingnya keberlanjutan fungsi pengawasan DPRD agar berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan sidak dan rapat dengar pendapat tidak berhenti pada identifikasi masalah maupun penyampaian rekomendasi.

Selama periode kerja 6 April hingga 6 Oktober 2026, Pansus TRAP telah melaksanakan 17 kali rapat dengar pendapat dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan. Pansus juga menghasilkan dua rekomendasi untuk PT BTID dan Pejarakan, serta lima rekomendasi faktual berdasarkan sidak bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sejumlah objek yang menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan tersebut meliputi PT BTID, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.

Baca juga:  Masa Jabatan Berakhir, Koster akan Istirahat Total 2 Minggu

Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dan perizinan, pengawasan aset daerah yang belum optimal, hingga objek yang belum terinventarisasi atau terpantau secara memadai.

Pansus TRAP pun mendorong seluruh komisi di DPRD Bali untuk menjadikan hasil temuan dan rekomendasi tersebut sebagai agenda prioritas pengawasan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, tanggung jawab pengawasan tetap berjalan meskipun masa kerja pansus telah berakhir.

Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Pertama, mendorong pemerintah provinsi melalui OPD terkait untuk bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh temuan serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang lainnya. OPD juga didorong menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali, termasuk status penanganan, langkah yang telah dilakukan, kendala, dan rencana penyelesaian.

Kedua, pemerintah provinsi diminta mempertimbangkan pembentukan kembali Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali. Satgas ini diharapkan menjadi forum kolaborasi lintas instansi dan unsur masyarakat untuk memperkuat koordinasi pengendalian tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penyelenggaraan perizinan dalam kerangka one island, one management.

Ketiga, Pansus TRAP mendorong penataan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah melalui inventarisasi serta validasi menyeluruh terhadap status hukum, penguasaan, dan pemanfaatannya.

Baca juga:  Dari Meninggal Saat Matahari Terbit dari Utara hingga Kabupaten Luar Bali Juga Masih Tinggi

Terhadap aset yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pemerintah diminta melakukan verifikasi secara objektif terhadap status hukum dan riwayat penguasaannya. Penyelesaian harus mengacu pada hasil verifikasi dan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengembalian aset kepada masyarakat apabila terbukti menjadi hak mereka.

Keempat, pemerintah provinsi didorong memanfaatkan media massa dan media sosial sebagai instrumen pengawasan publik, transparansi, serta percepatan tindak lanjut dugaan pelanggaran tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan.

Pansus menilai penanganan pelanggaran harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal. Popularitas suatu kasus di ruang publik tidak boleh menjadi penentu tindakan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, pemerintah provinsi didorong mengkaji pembentukan produk hukum daerah yang mengatur instrumen disinsentif ekonomi sebagai salah satu upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus mengkaji potensinya sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kajian tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, keuntungan ekonomi yang diperoleh, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan. Pengaturannya juga perlu diselaraskan dengan evaluasi terhadap penerapan uang paksa pemerintah atau dwangsom dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Bandara Ngurah Rai Pangkas Jam Operasionalnya

Pansus TRAP menegaskan, instrumen disinsentif ekonomi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi, pengecualian, dispensasi, ataupun pemutihan atas pelanggaran. Penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional serta tidak menggantikan kewajiban pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lainnya.

Pansus TRAP menilai efektivitas pengawasan DPRD tidak hanya diukur dari banyaknya sidak, rapat dengar pendapat, dan rekomendasi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Keberlanjutan pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Melalui rekomendasi tersebut, penataan ruang, pengelolaan aset publik, dan penegakan perizinan diharapkan berjalan lebih tertib, berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Pansus TRAP juga menegaskan bahwa setiap temuan dan rekomendasi DPRD ke depan harus memiliki konsekuensi tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, fungsi pengawasan legislatif tidak berhenti pada penemuan persoalan, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN