
DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali merilis pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Denpasar, Gianyar dan Badung, Jumat (24/10). Dari pengungkapan kasus ini diamankan 11 motor hasil curian sebagai barang bukti, termasuk milik Ketua Pecalang Desa Adat Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kadek Budiana.
Motor milik Budiana dicuri saat mengamankan prosesi penguburan di desanya.
Sedangkan terduga pelaku yang ditangkap delapan orang, termasuk penadahnya. Salah satu terduga pelaku berinisial IKA (38) mengaku melancarkan aksinya di 13 TKP wilayah Denpasar dan Gianyar selama Oktober 2026.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi (LP) masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Berdasarkan Laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan anggota komplotan curanmor yang beraksi di 13 TKP dengan 11 unit SPM sebagai barang bukti, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan.
“Pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2026 ada delapan tersangka yang berhasil diringkus. Ada satu terduga pelaku utama pencurian (IKA) asal Kintamani, Bangli,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, IKA tercatat telah melancarkan aksi curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama kurun waktu Oktober 2026.
Ditangkapnya IKA bermula dari aksi undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali pada Senin (19/10). Tim berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41) di Denpasar. Selanjutnya AS dan DI diamankan beserta barang bukti, penelusuran dikembangkan hingga petugas berhasil menyita unit kendaraan lain serta meringkus IKA selaku pemetik utama beserta barang bukti motor NMAX hasil curian
Selain kelompok IKA dengan modus kunci nyantol, Tim Resmob Polda juga membekuk deretan pelaku curanmor lainnya. Terduga pelaku tersebut yakni MGA (49) spesialis kunci palsu dan menyasar wilayah Padangsambian, Denpasar Barat dengan barang bukti satu unit Scoopy.
Tersangka DM (31) dan JBM (24), terduga pelaku curanmor modus stang tidak terkunci di proyek pembangunan di Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan Badung. Selanjutnya KB (22) dan MB (20) merupakan komplotan curanmor spesialis stang tidak terkunci.
Tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, sementara MB dibekuk di wilayah Pemogan Denpasar Selatan. Sedangkan. AS (20) dan DI (41) merupakan penadah motor hasil curian dan memasarkan kendaraan melalui medsos.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, para terduga pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan dua terduga penadahan dijerat dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait pengungkapan ini, AKBP Agung mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak ceroboh, terutama saat parkir pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci stang. “Bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda untuk memastikan keamanan kendaraan. Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman dan damai,” tegas AKBP Agung.
Sedangkan Budiana menyampaikan terima kasih karena sepeda motor miliknya yang hilang dicuri berhasil ditemukan hanya dalam waktu 4 hari. Motor tersebut dikembalikan langsung oleh AKBP Agung dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Budiana mengaku sangat terbantu dengan respons cepat dari Tim Resmob Polda Bali setelah dirinya membuat laporan kehilangan.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras Tim Resmob Polda Bali. Motor saya hilang baru 4 hari saat saya sedang melaksanakan bertugas di desa adat sebagai pecalang, sudah berhasil ditemukan dan pelaku sudah diamankan. Pelayanannya sangat cepat, profesional dan humanis,” ujarnya.
Motornya dicuri saat mengamankan prosesi penguburan dua warga desanya. Karena sudah biasa, saat parkir kunci motornya dibiarkan nyantol. Ia menganggap karena ada upacara adat kecil kemungkinan hilang. Selanjutnya korban sibuk melaksanakan tugas sebagai kepala pecalang.
“Setelah proses upacara penguburan selesai, ternyata motor saya hilang. Awalnya saya kira ada yang pinjam, jadi saya tunggu beberapa menit. Ternyata tidak datang-datang motor saya. Akhirnya saya lapor ke Polda Bali,” tegas Budiana.
Wadirreskrimum menyampaikan, ini merupakan komitmen Polda Bali untuk memberikan pelayanan terbaik dan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menjadi korban tindak kejahatan. (Kerta Negara/balipost)










