Dua petani merontokkan gabah secara manual di kawasan pertanian Buduk, Badung, beberapa waktu lalu. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perlindungan dari risiko gagal panen kini terbuka bagi petani padi di Kabupaten Badung tanpa perlu membayar premi asuransi. Namun, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang menargetkan perlindungan 6.900 hektare sawah itu baru menjangkau pendaftaran seluas 1.900 hektare hingga Kamis (22/10), sementara batas pendaftaran ditetapkan sampai 19 November 2026.

Karena itu, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih membuka pendaftaran program tersebut hingga 19 November 2026. Pemerintah berharap semakin banyak petani yang mendaftarkan lahannya agar memperoleh perlindungan ketika terjadi gagal panen.

Kepala Disperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan pendaftaran AUTP telah dibuka sejak awal Oktober 2026. Meski demikian, realisasi pendaftaran masih jauh dari target luasan lahan yang direncanakan. “Sampai sekarang baru mendaftar 1.900 hektare,” ungkap Raka Sukadana saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Baca juga:  DPRD Badung Dukung Insentif Bankamda, Dorong Dibuatkan Perda

Melalui program ini, petani memperoleh perlindungan terhadap risiko gagal panen pada masa tanam II periode Oktober-Desember 2026. Sementara itu, masa pengajuan klaim dijadwalkan berlangsung pada Januari-April 2027.

Petani yang lahannya mengalami gagal panen berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare. Namun, pembayaran klaim hanya dapat diberikan apabila kerusakan lahan mencapai minimal 75 persen dari keseluruhan lahan yang diasuransikan.

Baca juga:  Pengawasan Prokes Sasar DTW di Sukawati

Raka Sukadana menjelaskan, petani atau pekaseh yang mengalami gagal panen wajib melaporkan kondisi lahannya kepada Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Disperpa Badung.

Petugas kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi lahan yang mengalami kerusakan. “Hasil verifikasi disampaikan kepada Jasindo untuk permohonan klaim. Selanjutnya pihak Jasindo melakukan verifikasi terhadap lahan tersebut dan mengidentifikasi. Selanjutnya menunggu cair klaim,” katanya.

AUTP merupakan program perlindungan bagi petani padi dari risiko gagal panen akibat bencana, seperti banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Baca juga:  Karena Ini, RTH Perkotaan akan Makin Berkurang

Melalui skema ini, petani tidak perlu menanggung seluruh kerugian ketika tanaman mengalami kerusakan berat. “Asuransi ini membantu petani mengurangi kerugian ketika tanaman padi mengalami kerusakan berat atau gagal panen. Jadi, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, Pemkab Badung bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Pemerintah daerah menanggung 20 persen anggaran, sedangkan 80 persen sisanya menjadi tanggungan Kementerian Pertanian. (Parwata/balipost)

BAGIKAN