Sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Kelungah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/10).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejari Karangasem dipimpin I Gede Hady Sunantara, S.H., M.H., membongkar dugaan korupsi bernilai Rp 2,6 miliar. Terdakwa I Wayan Darsa, selalu Ketua LPD Desa Adat Kelungah, turut digiring dan diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/10).

Dalam dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari Kejari Karangasem menguraikan peristiwa yang diduga dilakukan Darsa.

Darsa diduga dalam pengelolaan LPD Desa Adat Kelungah, melakukan perbuatan di luar ketentuan. Terdakwa selaku kepala/pamucuk LPD Desa Adat Kelungah sejak sekira tahun 2016 sampai 2024 bertempat di LPD Desa Adat Kelungah secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Baca juga:  Terbukti Tanpa Izin, Usaha Galian Batu Padas Mesti Ditutup

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.694.053.170 yang diperoleh berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 8 Juli 2026.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan tersebut disebut terdakwa telah didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Ada beberapa hal yang digaris bawahi dalam dugaan modus dalam dugaan korupsi ini. Seperti dugaan memberikan dan/atau merealisasikan kredit kepada peminjam yang bukan krama Desa Adat Klungah tanpa adanya dasar kerja sama antara desa adat. Melakukan pencairan kredit yang melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Memberikan kredit kepada para peminjam walaupun terdapat ketidaklengkapan dokumen kredit.

Terdakwa juga disebut melakukan penyimpangan terhadap penempatan dana milik LPD Desa Adat Kelungah dalam bentuk deposito pada LPD lain. Juga melakukan penyimpangan penempatan dana milik LPD Desa Adat Kelungah dalam bentuk tabungan pada Koperasi Astiti Dharma dan merangkap jabatan sebagai Kepala/Pamucuk LPD Desa Adat Kelungah sekaligus sebagai Ketua Koperasi Astiti Dharma.

Baca juga:  Diminta Bayar UP Belasan Miliar, Mantan Ketua LPD Ngis Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Darsa didampingi tim kuasa hukumnya, akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN