
NEGARA, BALIPOST.com – Jalur Denpasar–Gilimanuk adalah urat nadi pergerakan orang dan barang antara Bali dan Jawa. Sekali jalur itu terganggu banjir, banjir bandang, atau longsor, penyaluran bantuan ke wilayah terdampak ikut tersendat.
Risiko itulah yang diantisipasi BPBD Kabupaten Jembrana. Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Kabupaten Jembrana diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman kerja bersama, agar sumber daya, pembagian peran, dan cara kerja antarpihak sudah siap sebelum akses terganggu dan kebutuhan masyarakat meningkat.
Penyusunan SOP berlangsung Senin hingga Rabu (19–21/10), digelar BPBD Jembrana bersama BPBD Provinsi Bali dengan dukungan Program SIAP SIAGA, Kemitraan Australia–Indonesia untuk Manajemen Risiko Bencana. Prosesnya melibatkan organisasi perangkat daerah, TNI, Polri, pengelola objek vital, relawan, media, serta pemangku kepentingan lain
dalam rantai pasok dan penanganan keadaan darurat.
“Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Setiap organisasi perangkat daerah memiliki peran dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk saat terjadi bencana. Karena itu, Klaster Logistik dibentuk untuk mengoordinasikan berbagai kapasitas tersebut agar dapat bekerja bersama secara lebih efektif,” kata Kepala
Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra.
SOP ini menjadi langkah lanjutan setelah Klaster Logistik terbentuk. Di dalamnya diatur cara kerja klaster sebelum, saat, dan setelah bencana: pada fase prabencana, fokus pada kesiapan personel, pemetaan sumber daya, dan penguatan data; saat darurat, klaster mendukung perencanaan kebutuhan, pencatatan bantuan, mobilisasi, dan distribusi;
pascabencana dilakukan evaluasi untuk memperkuat respons berikutnya.
Pengelolaan logistik kebencanaan sendiri mencakup rangkaian luas, dari pemetaan dan penyiapan sumber daya, perencanaan kebutuhan, penerimaan dan pencatatan bantuan, transportasi dan penyimpanan, hingga distribusi ke wilayah terdampak. Penguatan ini sejalan dengan Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Logistik Penanggulangan Bencana, yang menempatkan klaster sebagai wadah koordinasi berbagai pihak.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jembrana, I Nyoman Winata, mengatakan SOP ini diharapkan menjadi standar bersama agar setiap pihak memahami kewenangan dan tanggung jawabnya. “Ke depan, koordinasi dengan instansi terkait dan simulasi perlu terus dilakukan agar mekanisme yang disusun benar-benar siap digunakan sebelum, saat,
maupun setelah bencana,” ujarnya.
Provincial Manager Program SIAP SIAGA Bali, Ikhyaul Ihsan, menekankan penguatan klaster bukan sekadar memiliki SOP. “Tetapi memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama tentang peran, tanggung jawab, dan cara bekerja bersama ketika bencana terjadi,” katanya.
Penguatan klaster ini juga membuka peluang kerja sama dengan kabupaten terdekat dan wilayah tetangga, mengingat skala bencana bisa menuntut mobilisasi sumber daya melampaui batas administratif Jembrana. Dengan peran yang jelas sejak awal, bantuan dapat bergerak lebih cepat saat akses terganggu — dan gangguan di jalur strategis Bali–Jawa tidak berkembang menjadi persoalan distribusi yang lebih luas. (surya
dharma/balipost)










