Polisi menggelar barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran polres kembali menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali beberapa hari lalu. Kali ini, sebanyak lima perkara dengan delapan orang terlapor beserta barang bukti diamankan.

Dari lima perkara tersebut, dua perkara ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua perkara ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, dan satu perkara ditangani Polres Gianyar dengan dua orang terlapor.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10), Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma memaparkan secara terperinci penanganan kelima perkara tersebut.

Baca juga:  Larikan Motor ''Showroom'', Dibekuk di Rumahnya

Polresta Denpasar mengamankan empat laki-laki berinisial AK, AD, FR, dan MM. Dari penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sembilan jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi Pertalite, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, mesin penyedot BBM, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan BBM.

Sementara itu, Polres Tabanan mengamankan dua laki-laki berinisial RV dan WS. Barang bukti yang disita meliputi 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta uang tunai.

Adapun Polres Gianyar mengamankan dua perempuan berinisial NH dan AE. Polisi turut menyita BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga:  Eskalasi di Timur Tengah Diproyeksi Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ekonomi Bali Berpotensi Terpengaruh

“Untuk modus operandi yang digunakan, pelaku membeli BBM di SPBU dengan kendaraannya, kemudian disedot dan ditampung dengan botol plastik isian 1,5 liter, dan dijual kembali,” terangnya

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam keterangan resmi Kepolisian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Baca juga:  Mantan Dewan Diciduk Kasus Narkoba

Untuk mengantisipasi kelangkaan BBM, jajaran Polda Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebih, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan semua pihak diharapkan kembali berjalan dengn normal,” harapnya

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan, antrean kendaraan di SPBU di wilayah Denpasar dan Badung saat ini sudah terurai.

Dalam konferensi pers tersebut, Wadirreskrimsus Polda Bali didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. (Eka Adhiyasa/balipost)

 

BAGIKAN