
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kabupaten/kota se-Bali diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembentukan satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi antrean panjang serta praktik rekayasa pengisian BBM oleh oknum tertentu.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker. Esdm tertanggal 16 Oktober 2026, yang ditandai tangani secara elektronik oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, perihal Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU. Surat bersifat segera itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali.
Dalam surat tersebut, satgas yang dibentuk diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan sasaran, volume, dan manfaat yang telah ditentukan. Pengawasan juga diarahkan untuk memeriksa kendaraan maupun oknum yang diduga melakukan rekayasa dalam pengisian BBM.
Praktik yang menjadi perhatian di antaranya modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas penampungan BBM, penggunaan pelat nomor polisi kendaraan ilegal, serta bentuk rekayasa lainnya yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, satgas diminta memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan, terutama ketika terjadi antrean panjang di SPBU.
Dalam surat tersebut juga mengatur mekanisme pembatasan pengisian berikutnya setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya. Penerapannya didasarkan pada data pembelian terakhir dengan mencatat odometer kendaraan sesuai spesifikasinya.
Pengawasan tidak hanya menyasar proses pengisian BBM, tetapi juga kondisi di area SPBU. Kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria tidak diperkenankan melakukan antrean berulang yang berpotensi menambah kepadatan di dalam maupun sekitar SPBU.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah antrean semakin panjang dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menindak pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang. Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memerlukan penegakan hukum, kasus tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut menegaskan agar seluruh langkah pemantauan dan pengawasan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Melalui pembentukan satgas lintas instansi tersebut, pengawasan diharapkan dapat memperkuat pengendalian distribusi BBM bersubsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan kuota dan praktik pengisian yang tidak sesuai ketentuan. (Ketut Winata/balipost)










