
MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya peyelundupan kokain berhasil digagalkan tim gabungan Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Sabtu (3/10). Petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Chili, masing-masing seorang perempuan berinisial J dan laki-laki, B.
Mereka dibekuk di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung dengan barang bukti 4,59 kilogram bruto kokain. Selain dua WNA, petugas juga meringkus seorang pria lokal sebagai penerima barang di hotel tempat tinggal para pelaku, wilayah Kuta.
Petugas juga mengamankan dua pegawai travel. Pengungkapan berawal dari hasil analisis mesin X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan adanya indikasi mencurigakan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua tas backpack milik terduga pelaku saat tiba di Bali menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia rute Denpasar.
“Mereka (terduga pelaku) sebelumnya menempuh perjalanan dari Santiago, Chili, melalui penerbangan Latam Airlines LA805,” kata Plt. Kepala BNNP Bali, Kombes Pol. Stevy Fritts Pattiasina, Kamis (15/10).
Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain. Kokain tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack dengan menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi.
Di tas backpack milik tersanngka J ditemukan dua kemasan dengan total berat 2.284,5 gram bruto. Sedangkan di tas backpack milik tersangka B.ditemukan dua kemasan dengan total berat 2.310 gram bruto.
“Total barang bukti yang disita sekitar 4,59 kilogram bruto. Kedua WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur, ” ucap Kombes Stevy.
Dalam proses pengembangan perkara, tim gabungan mengamankan dua orang dua karyawan travel di seputar areal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua pegawai travel tersebut disuruh menjemput tamu atas permintaan dari hotel.
Hasil profilling, J dan B ternyata sudah memesan hotel di kawasan Kuta. Selain itu sudah minta pihak hotel menjemputnya. “Mereka dijemput oleh dua karyawan travel tersebut. Keduanya tidak terlibat, hanya saksi,” ungkapnya.
Petugas gabungan terus melakukan pengawasan siapa yang akan mengambil barang haram tersebut. Hingga terduga pelaku ditelepon diduga penerima barang, HU.
HU suruh terduga kedua pelaku untuk menyerahkan kokain di halaman hotel. Tim gabungan bergerak cepat meringkus HU. “HU ini WNI ditangkap di halaman hotel tanpa perlawanan,” ungkap Stevy.
Diinterogasi HU mengaku hanya sebagai penerima barang. Ia disuruh oleh seorang pria WNA diduga sebagai pengendalinya. “Kami masih memburu seorang WNA diduga sebagai pengendalinya. Diduga kuat para pelaku ini merupakan jaringan narkoba international,” pungkasnya.
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan penindakan dan pencegahan kokain ini berpotensi berdampak terhadap 22.973 jiwa, dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp36,7 miliar.
Kombes Stevy yang juga Kabid Pemberantasan dan Intelijen ini menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman penyelahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Sebagai daerah destinasi wisata mancanegara, Bali tidak luput dari sasaran jaringan narkotika internasional dengan berbagai modus menyelundupkan barang haram narkotika ke pulau dewata. Kami bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Bali yang aman, maju dan bersinar (bersih narkoba),” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










