Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Bali, Universitas Udayana (Unud) memberlakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut meliputi penerapan perkuliahan secara daring serta sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai, mulai Rabu (14/10) hingga Jumat (16/10).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Udayana Nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tertanggal Selasa (13/10). Penyesuaian dilakukan untuk menjaga kelancaran kegiatan akademik sekaligus memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan di tengah kondisi ketersediaan BBM di Bali.

Baca juga:  Sebanyak 12 Band Berkompetisi dalam Ajang Pekan Budaya 

Dalam surat edaran tersebut, Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menginstruksikan agar seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian, dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran resmi universitas.

Sementara itu, pegawai dan tenaga kependidikan diarahkan untuk menjalankan tugas dari rumah. Meski demikian, pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan efektivitas kerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Adapun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun menangani kebutuhan kedaruratan tetap melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO). Unit tersebut mencakup layanan kesehatan, yakni Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud), Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Unud, RSH Unud, dan Klinik Unud.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa Dilaporkan, Bali Juga Catat Lima Puluhan Kasus Baru

Selain layanan kesehatan, petugas keamanan, kebersihan, teknisi, serta unit lain yang berkaitan dengan kesiapsiagaan dan pelayanan darurat juga tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan operasional.

Pimpinan masing-masing unit kerja diminta mengatur pelaksanaan WFH dan memastikan koordinasi serta komunikasi tetap berjalan. Pegawai juga diwajibkan melaksanakan presensi elektronik melalui aplikasi SIPENA sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pimpinan unit kerja harus memastikan pemenuhan hak pegawai, termasuk uang makan atau lauk pauk, tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Simulasi Pengamanan G20, Empat Pasukan Elit Kodam Unjuk Kekuatan

Penerapan perkuliahan daring dan WFH tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 14–16 Oktober 2026. Kebijakan ini dapat diperpanjang atau disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN