Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

 DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong perlindungan karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara gratis. Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp90,4 juta pada 2026.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, mengatakan fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan. Dukungan diberikan melalui pembiayaan dan pendataan, termasuk terhadap inovasi yang dikembangkan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami memastikan inovasi pemerintah daerah di seluruh OPD terlaksana dengan baik untuk memfasilitasi kekayaan intelektual masyarakat Bali, termasuk memfasilitasi pembiayaan dan pendataannya,” ujar Wica, Jumat (9/10).

Baca juga:  Bantuan Permakanan Pengungsi di Buleleng Membludak

Berdasarkan data BRIDA Bali, jumlah fasilitasi pendaftaran HAKI sejak 2019 hingga 8 Oktober 2026 mencapai 900 pencatatan. Cakupannya meliputi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, Indikasi Geografis (IG), serta KI Personal yang terdiri atas hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Dari keseluruhan pencatatan tersebut, hak cipta mendominasi dengan 539 pencatatan. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap karya cipta menjadi salah satu fokus dalam upaya mengamankan hasil kreativitas masyarakat Bali.

Tren pendaftaran HAKI di Bali juga menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, tercatat 98 pendaftaran, kemudian turun menjadi 47 pada 2020. Jumlahnya kembali meningkat menjadi 79 pada 2021 dan 106 pada 2022.

Baca juga:  Fenomena Digital, Peluang Bali Munculkan Keunikan Garap Wisatawan Milenial

Selanjutnya, pendaftaran mencapai 108 pada 2023, sebanyak 100 pada 2024, dan meningkat menjadi 182 pada 2025. Sementara itu, sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, jumlah pendaftaran tercatat sekitar 180.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan tersebut, BRIDA Bali telah membuka Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh kabupaten/kota di Bali. Melalui sentra ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan dalam mengurus pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kami membuka sentra KI di seluruh kabupaten/kota. Kalaupun tidak bisa dilayani di tingkat kabupaten/kota, masyarakat dapat langsung mengurusnya di tingkat Provinsi Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Wisatawan Diimbau Waspadai Gelombang Tingggi di Tanah Lot

Meski demikian, Wica mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan secara matang jenis perlindungan yang dibutuhkan sebelum mengajukan pendaftaran. Khusus untuk paten, pemilik perlu memperhitungkan biaya pemeliharaan yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.

Karena itu, BRIDA Bali mendorong masyarakat untuk terlebih dahulu mengamankan karya melalui hak cipta apabila sesuai dengan karakter karya dan ketentuan yang berlaku, sebelum melangkah ke tahap hilirisasi atau pemanfaatan hasil karya menjadi produk dan layanan yang memiliki nilai ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pemanfaatan hasil kreativitas dan inovasi secara berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN