dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bali mencapai 3.276 kasus sepanjang 2020 hingga 19 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.052 kasus atau 62,64 persen menimpa anak, sedangkan 1.224 kasus atau 37,36 persen dialami perempuan. Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 1.328 kasus.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 19 Oktober 2026 menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali berfluktuasi setiap tahun. Pada 2020 tercatat 380 kasus, kemudian meningkat menjadi 611 kasus pada 2021 dan mencapai puncaknya pada 2022 dengan 700 kasus.

Jumlah tersebut menurun menjadi 348 kasus pada 2023 dan sedikit meningkat menjadi 362 kasus pada 2024. Namun, pada 2025 kasus kembali melonjak menjadi 521 kasus. Sementara itu, hingga 19 Oktober 2026, tercatat 354 kasus, terdiri atas 147 kasus terhadap perempuan dan 207 kasus terhadap anak.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., Kamis (22/10), menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Menurutnya, penanganan tidak hanya berfokus pada tindak lanjut laporan, tetapi juga memastikan keselamatan korban, pemenuhan hak-hak korban, serta pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis.

Baca juga:  SP3 Kasus Wedakarna Dipraperadilankan THNB, Hakim Menolak dengan Alasan Ini

Setiap pengaduan yang diterima ditindaklanjuti melalui asesmen awal untuk mengetahui kronologi kejadian, kondisi korban, kebutuhan bantuan, dan tingkat risiko yang dihadapi. Berdasarkan hasil asesmen, petugas menentukan langkah penanganan yang sesuai, mulai dari pendampingan psikologis dan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, penjangkauan, hingga penempatan di Rumah Perlindungan Sementara (RPS) apabila diperlukan.

Dalam prosesnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, UPTD PPA kabupaten/kota, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait lainnya. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan juga dilakukan terhadap perkembangan kasus dan keberlanjutan layanan guna memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan. Seluruh proses penanganan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.

Berdasarkan wilayah kejadian, Denpasar menempati posisi tertinggi dengan 1.328 kasus. Selanjutnya, Buleleng mencatat 399 kasus, Tabanan 338 kasus, Gianyar 325 kasus, Badung 312 kasus, Jembrana 178 kasus, Karangasem 168 kasus, Bangli 118 kasus, dan Klungkung 110 kasus.

Sementara itu, berdasarkan bentuk kekerasan yang tercatat pada 2026, kekerasan psikis menjadi salah satu bentuk yang menonjol dalam data kelompok perempuan. Tercatat 39 kasus kekerasan psikis, 35 kasus kekerasan fisik, 19 kasus kekerasan seksual, 10 kasus penelantaran, tiga kasus eksploitasi, dan satu kasus lainnya.

Baca juga:  Jadi Temuan BPK, DPM LUEP Dihentikan Sementara

Pada kelompok anak, tercatat 26 kasus kekerasan seksual, 22 kasus kekerasan psikis, 21 kasus penelantaran, 17 kasus kekerasan fisik, delapan kasus eksploitasi, dan lima kasus lainnya.

Data ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan seksual, psikis, penelantaran, dan eksploitasi. Karena itu, upaya perlindungan memerlukan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta lembaga terkait.

Selain penanganan kasus, Sagung Mas mengatakan bahwa Pemprov Bali memperkuat upaya pencegahan melalui berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang disiapkan adalah revisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak agar lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan perlindungan anak. Pembahasannya dilakukan bersinergi dengan DPRD Provinsi Bali, dengan rencana menjadikannya sebagai perda inisiatif DPRD.

Sosialisasi pencegahan juga dilakukan ke sekolah, yayasan, dan panti asuhan. Pemprov Bali turut mengintegrasikan upaya edukasi dengan Forum Anak Daerah hingga tingkat desa agar anak memiliki ruang untuk memahami hak-haknya dan mengenali bentuk-bentuk kekerasan.

Kolaborasi diperkuat bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKKBN, TP PKK, kepolisian, HIMPSI, PKBI, serta kalangan akademisi yang bergerak di bidang perlindungan anak. Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak.

Baca juga:  Jelang PKB 2026, Disbud Bali Benahi Administrasi Seniman dan Tata Ulang Peed Aya

Pemprov Bali juga bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam sosialisasi, pengawasan, dan pendampingan apabila terdapat anak yang menghadapi persoalan perlindungan.

Ke depan, edukasi akan diperluas dengan menyasar kelompok orang dewasa, khususnya orang tua. Langkah ini dinilai penting untuk membangun pemahaman mengenai pola pengasuhan yang aman, mencegah kekerasan di lingkungan keluarga, serta meningkatkan kemampuan orang tua mengenali dan merespons risiko yang dihadapi anak.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengakses layanan pengaduan UPTD PPA Provinsi Bali melalui hotline 0813-3807-4883, hotline SAPA 129 di 08111-129-129, atau email uptdppaprovbali209@gmail.com

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti melalui asesmen dan penentuan kebutuhan perlindungan sesuai kondisi korban. Kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik korban menjadi prinsip utama dalam proses penanganan,” tegas Sagung Mas.

Lebih lanjut Sagung Mas mengatakan bahwa besarnya jumlah kasus yang tercatat selama tujuh tahun terakhir menjadi pengingat pentingnya memperkuat pencegahan, keberanian melapor, serta akses terhadap layanan perlindungan. Penanganan yang terpadu dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat mencegah kekerasan berulang sekaligus memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan yang layak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN