Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Lahan hibah seluas 2.000 meter persegi atau 20 are dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Marga, Tabanan, disiapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mendukung ketahanan pangan. Setelah proses administrasi dan balik nama rampung, lahan tersebut direncanakan dibangun green house sebagai pusat pembibitan tanaman pertanian di tahun 2027.

Rencana pemanfaatan aset tersebut disampaikan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Tabanan, Kamis (8/10). Menurut Sanjaya, lahan belum dapat langsung digunakan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi, termasuk pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan proses balik nama. “Aset baru dihibahkan, itu akan didaftarkan dulu ke Agraria dan balik nama. Setelah balik nama, baru tahun depan bisa dimanfaatkan,” ujar Sanjaya.

Baca juga:  KPK Telusuri Dugaan Penggunaan DID Tabanan Tak Sesuai Peruntukan

Setelah seluruh proses administrasi selesai, Pemkab Tabanan berencana membangun green house yang difungsikan sebagai rumah pembibitan. Bibit tanaman pertanian yang dihasilkan nantinya dapat disalurkan kepada masyarakat untuk mendukung pengembangan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan. “Karena diwilayah Marga itu pertanian dan hortikultura jadi alangkah baiknya dipakai green house, rumah pertanian untuk pembibitan. Tempat pembibitan untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Sanjaya menilai lokasi lahan di wilayah Marga cukup strategis karena berada di kawasan yang memiliki aktivitas pertanian dan hortikultura. Karena itu, aset tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aset pemerintah, tetapi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca juga:  Presiden Bagikan 7 Ribu Sertifikat Lahan, Ini Pesannya

Pemkab Tabanan juga mengapresiasi KPK atas hibah aset tersebut. Menurut Sanjaya, aset yang sebelumnya merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif setelah seluruh proses administrasi kepemilikan diselesaikan.

Selain menyiapkan green house, Pemkab Tabanan juga menunggu realisasi pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau unit penyosohan beras dari Pemerintah Provinsi Bali. Sanjaya menegaskan, pembangunan RMU tersebut tidak berkaitan langsung dengan lahan hibah KPK di Marga.

Baca juga:  Karateka Coki Rebut Perak SEAKF di Kamboja

Namun, keberadaan RMU dan rencana green house dinilai dapat mendukung rantai pertanian dari hulu hingga hilir. Green house diarahkan untuk memperkuat pembibitan dan produksi pertanian, sedangkan RMU mendukung pengolahan hasil panen padi menjadi beras. “Menurut janji Bapak Gubernur Bali akan memberikan dan membangun RMU yang besar di Tabanan,” kata Sanjaya. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN