Suasana fit and proper test calon pengelola BUPDA Kedonganan Kuta Selatan Badung. (BP/ata)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagha Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) merupakan lembaga ekonomi milik desa adat yang keberadaannya relatif baru diakui melalui Perda Nomor 14 tentang Desa Adat di Bali. Hingga kini belum tersedia panduan terstruktur dalam pembentukan lembaga dan tata kelolanya.

Untuk itulah Desa Adat Kedonganan Kuta Selatan Badung, menginisiasi dengan melaksanakan proses seleksi calon pengelola BUPDA dengan serius dan tahapan-tahapan yang terukur.

Salah satu bagian dari proses penjaringan calon pengelola BUPDA Kedongan adalah dengan melaksanakan fit and proper test yang diikuti 5 orang calon pimpinan pengurus BUPDA di Ruang Pesaban LPD Kedonganan, Senin (5/10). Ada 8 panelis yang menjadi pewawancara.

Masing-masing panelis dibekali pertanyaan yang yang harus dijawab calon mulai dari masalah regulasi, tata kelola hingga mitigasi risiko. Proses fit and proper test merupakan tahap terakhir dari proses panjang seleksi yang dimentori oleh mantan Ketua LPD Kedonganan, I Ketut Madra.

Baca juga:  SKB Larangan Sampradaya Hanya Obat Sementara di Tengah Kekisruhan

Proses awal sudah dilakukan sejak Desember 2025 lalu. Paruman desa adat setempat memutuskan membentuk Panitia Seleksi Pengelola BUPDA Desa Adat Kedonganan. Lalu, panitia seleksi menunjuk I Ketut Madra sebagai mentor mulai Januari 2026. “Saya dipercaya sebagai mentor oleh Panitia Seleksi Pengelola BUPDA Kedonganan. Mulai melaksanakan tugas Januari 2026,” kata Madra.

Tugas awal yang dilakukan adalah menggelar proses rekrutmen para kandidat calon pengurus BUPDA. Dari 16 orang, yang lolos tahap berikutnya ada 12 orang. Dari 12 orang dilakukan ujian presentasi dan tes tulis, setelah mereka usai magang di unit-unit usaha milik desa.

Baca juga:  Bangun Peran Perempuan dalam Mitigasi Bencana Melalui Gerakan Nasional Peduli Mangrove

“Tanggal 3 Oktober telah diumumkan 5 peraih nilai tertinggi untuk kemudian mengikuti tes wawancara dengan 8 pewawancara yang terdiri dari kelian- kelian banjar, yowana dan prajuru desa adat. Terakhir wawancara langsung dilakukan Bendesa Adat Kedonganan,” papar Madra.

Bendesa Desa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja mengatakan, dari lima kandidat, akan dipilih pucuk pengelola BUPDA. Usia para kandidat termasuk masih cukup muda yakni kisaran 24 hingga 30 tahun.

Dari terpilihnya pengelola selanjutnya akan diberikan tugas mewujudkan BUPDA di desa adat Kedonganan. “BUPDA ini nantinya akan mengayomi unit-unit usaha yang selama ini sudah ada dan mengembangkan unit lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian di Desa Adat Kedonganan,” kata Sutarja.

Madra dalam sesi pengarahan usai digelar fit and proper test mengingatkan tentang filosofi keberadaan BUPDA. “Jika keberadaan LPD dan BUPDA kuat, maka desa adat dapat meringankan beban Krama Desa Adat,” katanya.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Meninggal di Subak

Pengelolaan bisnis unit-unit usaha di desa adat dikelola oleh BUPDA. Disediakan waktu enam bulan untuk melakukan langkah berikutnya.

Tim Pokja MDA Bali bidang Perekonomian Adat Bali, Nyoman Winata yang hadir dalam proses fit and proper test tersebut mengapresiasi langkah Desa Adat Kedonganan. “Apa yang dilakukan Desa Adat Kedonganan akan dijadikan bahan penyusunan pedoman pendirian BUPDA di Bali. Sampai saat ini, baru Kedonganan yang secara serius mempersiapkan pembentukan BUPDA mulai dari seleksi calon pengelola melalui tahapan yang sangat ketat dan terstruktur,” kata Winata. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN