Suasana rapat paripurna DPRD Jembrana terkait HPL Gilimanuk. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana secara resmi mengetok palu persetujuan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) Gilimanuk dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jembrana akhir pekan lalu. Namun, ada sejumlah poin rekomendasi yang menjadi PR untuk melengkapi sederet persyaratan teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) HPL Gilimanuk telah memaparkan laporan akhir hasil kerjanya di hadapan dewan. Begitu laporan tuntas dipresentasikan dan mendapat tanggapan positif dari fraksi-fraksi, Pansus HPL Gilimanuk pun resmi dibubarkan.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Senin (5/10), mengatakan, kesepakatan jajaran legislator ini menjadi pijakan penting untuk mendorong terbitnya sertifikat hak milik (SHM) bagi warga setempat. “Sudah disetujui secara mufakat (rapat paripurna). Lembaga menyetujui dan resmi merekomendasikannya kepada bupati melalui forum paripurna,” ujar Sri Sutharmi.

Baca juga:  Kapasitas Dermaga 2 Pelabuhan Gilimanuk Ditingkatkan

Srikandi dari PDIP ini mengatakan, restu dari dewan merupakan salah satu syarat administratif yang mutlak dipenuhi dalam prosedur pembebasan HPL, sebagaimana hasil koordinasi bersama Gubernur Bali dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Dari total kawasan HPL Gilimanuk seluas 144 hektare, usulan pelepasan status mencakup area sekitar 88 hektare.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta rekam jejak historis masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah barat Pulau Dewata tersebut. “Pertimbangan utama kami adalah kepentingan masyarakat dan faktor historis lamanya mereka berdomisili di sana. Itu dasar kuat lembaga dewan memberikan rekomendasi pelepasan menjadi SHM,” tegasnya.

Baca juga:  Motor Tabrak Pick Up Tewaskan Satu Orang, Pengendara Luka Serius

Kendati demikian, Sri Sutharmi mengingatkan bahwa ketok palu DPRD bukanlah titik akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana masih mempunyai syarat sejumlah poin yang harus dipenuhi untuk persyaratan.

Beberapa dokumen pendukung yang wajib disiapkan eksekutif antara lain penerbitan legal opinion (LO), izin resmi kementerian terkait, hingga pemutakhiran data serta kajian komprehensif di lapangan.

“Pemkab Jembrana harus bergerak cepat melengkapi dokumen pendukung, mulai dari LO hingga verifikasi faktual jumlah kepala keluarga (KK) dan luas persil tanah yang dimohonkan,” paparnya.

Baca juga:  Dampak Perpres 33/2020, Jadi Segini Uang Harian Perjalanan Dinas DPRD

Guna mengawal agenda ini, DPRD Jembrana bakal berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, khususnya bidang aset, terkait pengalokasian anggaran pendataan. “Kami dorong agar persyaratan lainnya segera dirampungkan, dan tindak lanjutnya akan terus kami pantau. Peluang masyarakat mengantongi SHM sangat terbuka lebar selama seluruh regulasi terpenuhi,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN