Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp460,18 juta dari badan usaha yang melakukan penunggakan pajak. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp460,18 juta dari badan usaha yang melakukan penunggakan pajak. Hal ini terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama sekaligus Forum Kepatuhan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Buleleng..

Dalam kegiatan itu terungkap tindak lanjut melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Negeri Buleleng, terdapat lima badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp103,66 juta. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran tercatat mencapai Rp203,37 juta atau sekitar 196 persen dari total tunggakan yang ditindaklanjuti.

Dari lima badan usaha tersebut, sebanyak empat badan usaha telah dinyatakan patuh setelah menyelesaikan kewajibannya. Sementara satu badan usaha lainnya masih dalam proses penanganan dengan status Somasi.

Baca juga:  Kejari Singaraja Lelang Barang Sitaan, Mayoritas Perkara Kehutanan dan Migas

Secara keseluruhan, pemulihan keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng tercatat sebesar Rp460,18 juta.

Selain penanganan melalui SKK, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Terdapat satu badan usaha dengan tunggakan Rp19,89 juta yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus.

Sementara itu, sebanyak 29 badan usaha dengan total tunggakan Rp47,21 juta telah mendapatkan surat imbauan untuk memenuhi kewajibannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Forum Kepatuhan merupakan agenda resmi yang dilaksanakan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja unit kerja dalam periode tertentu,” ujarnya.

Baca juga:  Segini, Jumlah Uang Disetor ke Kejari Buleleng Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PEN

Menurut Adventus, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta regulasi yang berlaku.

Forum Kepatuhan, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk membahas tingkat kepatuhan administrasi, pelaporan, dan implementasi kebijakan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara sistematis.

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran, serta memastikan tata kelola yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Adventus menegaskan, penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif.

“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terstruktur dapat membantu menjaga kualitas kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas organisasi.

Baca juga:  Mencuri di Bandara, WN India Ditangkap

“Forum Kepatuhan menjadi bagian krusial dalam menjaga integritas organisasi. Dengan evaluasi yang komprehensif, potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan SKK menjadi bagian dari penguatan kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, dilakukan tindak lanjut pembentukan Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat daerah di Kabupaten Buleleng yang nantinya diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Saat ini, proses pembentukan forum tersebut masih dalam tahap pengajuan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. (Yudha/balipost)

BAGIKAN