Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/10).(BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan lima tersangka dalam pengadaan motor listrik untuk MBG, Jumat (2/10).

Dalam keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, sebelumnya penyidik melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 sampai 2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Dari lima orang tersangka, empat dari pihak swasta yakni inisial AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Baca juga:  Lewat RJ, Kejari Jembrana “Lepas” Tersangka Penadah Motor

Para tersangka diduga bersekongkol mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran, Ini Modus Oknum Bendahara LPD Langgahan

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.; 1 unit helikopter Bell 505; 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO; 2 unit kendaraan BYD; 1 unit BYD Dolphin; serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Baca juga:  Kemenkeu Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Sebesar Rp 7,3 Miliar

Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN