
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pembina (TP) Posyandu Pusat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi kelompok ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita (3B). Kerja sama ini tidak hanya mencakup distribusi makanan, tetapi juga pendataan penerima manfaat, edukasi gizi, serta pengawasan kualitas dan ketepatan sasaran program.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di sela-sela rapat penguatan tata kelola lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Tengah di Bali Sunset Road Convention Centre (BSCC), Jalan Pura Mertasari, Pemogan, Denpasar, Kamis (22/10).
Ketua Harian TP PKK sekaligus TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, mengatakan, keterlibatan kader Posyandu menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan MBG bagi kelompok 3B berjalan optimal. Melalui jaringan Posyandu yang tersebar hingga tingkat desa, pengawasan dan pendampingan penerima manfaat diharapkan dapat dilakukan secara lebih intensif.
Menurutnya, selama ini Posyandu telah melaksanakan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, melalui program MBG, pendampingan dapat dilakukan lebih rutin karena distribusi makanan berlangsung setiap hari. “Kalau biasanya pemberian makanan tambahan hanya dilaksanakan satu sampai dua kali, ini merupakan kegiatan setiap hari yang sifatnya by name by address,” ujarnya.
Tri Tito menjelaskan, peran kader Posyandu tidak berhenti pada pengawasan distribusi makanan. Kader juga akan memberikan edukasi mengenai pentingnya makanan bergizi serta menilai kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Selain itu, TP Posyandu akan membantu menyampaikan data penerima manfaat beserta informasi mengenai makanan yang didistribusikan. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan MBG benar-benar dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.
Ia menekankan pentingnya ketepatan pemanfaatan bantuan tersebut. Makanan yang diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita diharapkan benar-benar dikonsumsi oleh kelompok sasaran, bukan dialihkan kepada anggota keluarga lain yang tidak termasuk penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengatakan, program MBG menyasar dua kelompok penerima manfaat, yakni peserta didik dan kelompok non-peserta didik yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Berdasarkan data BGN, jumlah sasaran kelompok 3B mencapai sekitar 21 juta orang. Hingga saat ini lebih dari 10 juta orang di antaranya telah menerima MBG.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 10 juta sasaran yang belum memperoleh program tersebut. Sudaryono mengungkapkan, sebagian sasaran yang belum terlayani berada di wilayah dengan angka stunting tinggi serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BGN saat ini terus mengaktifkan pelaksanaan program di wilayah-wilayah tersebut agar cakupan penerima manfaat semakin luas. Ia menegaskan, pemenuhan gizi bagi kelompok 3B menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menekan angka stunting. “Karena itu, perluasan jangkauan MBG harus disertai dengan pendataan yang akurat dan penyaluran yang tepat sasaran,” katanya.
Melalui MoU dengan TP Posyandu, BGN memperluas peran kader Posyandu. Selain membantu distribusi makanan, kader akan dilibatkan dalam pendataan, edukasi kepada penerima manfaat, serta pengawasan pelaksanaan program.
Sudaryono mengatakan, kader Posyandu juga diberi ruang untuk melakukan pengecekan terhadap proses pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan dapat mencakup proses memasak, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga kondisi makanan sebelum didistribusikan.
Kader Posyandu diharapkan menjadi mata dan telinga BGN di lapangan. Apabila ditemukan persoalan, seperti kualitas menu yang tidak sesuai atau keterlambatan distribusi, informasi tersebut dapat disampaikan sebagai bahan evaluasi. BGN juga berencana menyiapkan mekanisme pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
Menurut Sudaryono, pelibatan kader Posyandu merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan program yang menggunakan anggaran negara tersebut. Dengan keterlibatan masyarakat, pelaksanaan MBG diharapkan semakin transparan dan akuntabel. (Widiastuti/balipost)










