Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat (7/8/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sekolah memberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah (pemda) dan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian layanan.

“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi,” kata Sudaryono di Jakarta pada Jumat (16/10).

Baca juga:  Tukang Gigi Lakukan Tindakan Medis Bukan Langkah Tepat

Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia menjelaskan, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi makanan tetap dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengantisipasi makanan yang telah terlanjur disiapkan agar tidak terbuang.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ, termasuk di beberapa wilayah seperti Kalimantan, Sumatra, dan Papua yang tengah dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mas Dar menjelaskan, apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  53,16 Persen Siswa di Tabanan Sudah Terjangkau Program MBG

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Menurut Mas Dar, makanan yang telah terlanjur disiapkan perlu disalurkan melalui mekanisme yang jelas agar penerimanya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan makanan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan bahan pangan tanpa mengabaikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga:  Ribuan Siswa Terdampak Tak Kebagian MBG, Sembilan SPPG di Bangli Tutup Sementara

Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan. Penyesuaian distribusi berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dan kondisi persiapan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program, sekaligus memastikan sumber daya yang telah digunakan dapat dikelola secara tepat. (kmb/balipost)

BAGIKAN