Lokasi dugaan pembabatan kayu hutan di Berangbang. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas pembabatan hutan di wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara, didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Satreskrim mengusut dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Awen tersebut dan telah mengamankan dua orang terduga pelaku.

Polisi sebelumnya juga menerima informasi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat terkait aktivitas mencurigakan di area konservasi. Setelah melakukan pengecekan awal, polisi memastikan lokasi yang terekam dalam video aktivitas penebangan memang berada di dalam kawasan hutan di Desa Berangbang.

Baca juga:  Ini Lokasi Rawan Lakalantas di Wilayah Kutsel

Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menciduk dua pria berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya merupakan warga Kecamatan Negara. Di lahan yang digarap oleh IGS, polisi mendapati tiga tonggak pohon yang baru saja ditumbangkan menggunakan mesin gergaji mesin (chainsaw). Berdasarkan pengakuan sementara, penebangan itu dilakukan untuk penataan lahan dan kayunya hendak digunakan untuk mendirikan gubuk.

Temuan berbeda didapati di area yang dikelola oleh IGKL. Di titik ini, petugas menyita sebanyak 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan setempat. Guna kepentingan penyidikan, polisi langsung menyita barang bukti berupa kayu tebangan serta dua unit chainsaw.

Baca juga:  Kasus LPD Sunantaya, Jaksa Didorong Gali TPPU

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (2/10), membenarkan telah mengamankan dua warga tersebut. Pihaknya saat ini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor di Mapolres Jembrana.

“Kami masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. Fokus penyelidikan saat ini adalah memastikan status kawasan, mengecek ada tidaknya perizinan, menelusuri asal-usul kayu, dan melihat sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak,” tegasnya.

AKP Alit Darmana menjelaskan, kepolisian tidak akan kompromi terhadap segala bentuk tindak pidana kehutanan dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menebang atau memanfaatkan hasil hutan tanpa mengantongi izin resmi.

Baca juga:  Tiga Tahanan Polres Jembrana Kabur

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Segera laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN