
NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 465 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Jembrana sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 63 orang meninggal dunia dengan kerugian material mencapai sekitar Rp1,054 miliar.
Tingginya angka kecelakaan itu menjadi alarm bagi jajaran Polres Jembrana. Untuk menekannya, Polres Jembrana menggandeng lintas instansi melalui focus group discussion (FGD) tentang pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas di Aula Polres Jembrana, Selasa (6/10).
Kegiatan yang diikuti sekitar 80 peserta itu dihadiri Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, para pejabat utama Polres Jembrana, para kapolsek, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPTD Kelas II Bali, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja.
Kapolres Jembrana menegaskan, keselamatan berlalu lintas bukan semata tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. “Permasalahan lalu lintas ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Diperlukan sinergi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta komitmen 5 Pilar Keselamatan Jalan,” katanya.
Menurut AKBP Cheery, setiap kecelakaan tidak hanya menelan korban, tetapi juga berdampak pada keluarga serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pencegahan harus berjalan berkelanjutan dengan mengedepankan edukasi, rekayasa lalu lintas, pengawasan, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kasatlantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta memaparkan evaluasi kecelakaan. Pada 2024 tercatat 488 kejadian dengan 72 korban meninggal dunia, sedangkan pada 2025 tercatat 495 kasus dengan 50 korban meninggal dunia.
Salah satu temuan yang disorot adalah kecelakaan yang melibatkan hewan. Sepanjang 2026 tercatat 82 kasus atau sekitar 18 persen, dengan 56 kasus di antaranya melibatkan hewan ternak maupun peliharaan seperti anjing dan ayam yang melintas di jalur pedesaan.
Perhatian lain tertuju pada kalangan pelajar. Tercatat 214 kasus melibatkan pelajar yang mengendarai sepeda motor menuju sekolah. “Data ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya terkait keselamatan pelajar. Pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, pengawasan serta sinergi dengan pihak sekolah dan orang tua,” kata AKP Sugianta.
Hasil evaluasi menunjukkan kecelakaan dipengaruhi perilaku pengendara, kondisi fisik dan mental, keterampilan berkendara, serta kondisi lingkungan dan infrastruktur jalan. Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Jembrana menjalankan program “Ngopi Bareng” sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas, serta penyuluhan keselamatan bagi pelajar SMP, SMA/sederajat hingga mahasiswa.
Forum juga membahas kondisi infrastruktur. Satlantas Polres Jembrana menyampaikan perlunya pemantauan dan perbaikan sejumlah ruas jalan yang rusak maupun bergelombang, termasuk ruas sepanjang kurang lebih 71 kilometer.
Dinas Perhubungan Jembrana menyoroti kelaikan kendaraan. Berdasarkan evaluasi 2025, kesadaran pemilik kendaraan melakukan uji berkala atau KIR masih perlu ditingkatkan. Keberadaan kabel utilitas yang menjuntai di atas badan jalan juga menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan serta ketentuan ketinggian kabel dari permukaan jalan.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana menegaskan siswa SMP belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena belum memenuhi syarat usia dan kepemilikan SIM. Koordinasi dengan sekolah terus dilakukan mengingat jarak sejumlah sekolah yang relatif jauh dari permukiman siswa, khususnya di wilayah pedesaan.
Sementara itu, Satpol PP menyampaikan sejumlah persoalan di lapangan, antara lain kerusakan jalan, rambu dan marka yang mulai pudar, pedagang kaki lima dan parkir di bahu jalan, kendaraan logistik bermuatan besar yang melaju kencang, serta baliho atau spanduk yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Terkait penanganan korban, Dinas Kesehatan dan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jasa Raharja menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi pelayanan dan perlindungan korban sesuai ketentuan dan cakupan jaminan masing-masing.
Pada akhir FGD, Kapolres Jembrana secara khusus menyoroti persoalan kabel fiber optik yang pemasangannya tidak tertib hingga lepas dan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas. Ia mendorong kejelasan regulasi, kewenangan, dan standar operasional prosedur penanganan di lapangan agar jajaran kecamatan dan wilayah memiliki pedoman yang jelas.
Kapolres juga mendorong seluruh instansi mengawal bersama aspirasi masyarakat kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar persoalan cepat terselesaikan dan potensi gangguan keselamatan dapat dicegah. (Surya Dharma/balipost)










