
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi II DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Panja tersebut dibentuk dalam rapat internal tertutup Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/9).
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” ucap Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (30/9).
Dengan demikian, kata dia, proses revisi UU Pemilu akan berjalan di parlemen melalui panja tersebut. Adapun jadwal kerja panja akan disusun dalam rapat pada Senin pekan depan (5/10).
“Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rifqy memastikan panja RUU Pemilu akan dibentuk pada tahun ini.
Dia menjelaskan Komisi II DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi. Adapun revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.
Ia menekankan Komisi II DPR RI akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya, yakni 15 RUU tentang kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9). (kmb/balipost)










